Pada Hari Sabtu 2 September 2023, telah dideklarasikan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anis Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar, oleh partai Nasdem dan PKB, di Hotel Yamato (Borobudur) di Surabaya. Ini merupakan pasangan yang pertama dideklarasikan. Adapun bacapres Prabowo Subianto dan bacapres Ganjar Pranowo masih belum menentukan nama-nama bakal cawapresnya.
Berbagai komentar disampaikan ke publik, atas terjadinya kesepakatan antara Nasdem dan PKB ini. Reaksi yang keras muncul dari partai Demokrat, yang kemudian menyatakan menarik diri dari Koalisi Perubahan dan Persatuan. Khusus yang berkenaan dengan Cawapres, terdapat komentar yang menarik perhatian. Antara lain berbunyi: bisa jadi adanya Cawapres Muhaimin, merupakan jebakan untuk Anies Baswedan, sebab bila kasus 2012 yang melibatkan Muhaimin, sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja dibuka lagi oleh KPK, maka habislah jalan menuju 14 Februari 2024 bagi Anies. Ada lagi yang berspekulasi bahwa kasus 2012 ini merupakan alat remote penguasa atas usaha Anies menuju RI 1.
Seperti sudah diduga, perpindahan kubu PKB dari kubu Prabowo Subianto (pendukung Presiden Jokowi) ke kubu Perubahan Persatuan, merubah sikap KPK terhadap kasus ini. Selama lebih 10 tahun, kasus ini tidak membuat KPK untuk menyelesaikannya secara tuntas, dan didiamkan begitu saja. Boleh jadi KPK akan mengangsurnya, menunggu momen yang tepat. Yaitu momen itu terjadi ketika seseorang berubah dan berpindah atau menyeberang dari pendukung kubu Presiden. Tanggal 5 September hari Selama, Muhamimin ditunggu oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas perkara di tahunn2012.
Pertanyaannya adalah bagaimana implikasi hukum seandainya Muhaimin menjadi saksi, menjadi tersangka , bahkan menjadi terpidana yang belum inkracht dalam kaitannya dengan pencalonannya sebagai cawapres? Apakah status tersangka ataupun terdakwa dapat menggugurkan pencalonannya sebagai Cawapres ? Harap diingat, bahwa masa pencalonan pasangan capres dan cawapres adalah adalah 19 Oktober sampai 25 Movember 2023, sedangkan 28 Novermber sampai 10 Februari 2024 adalah masa kampanye, dimana 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara..
Apabila dilihat dari perumusan pasal 227 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka status Cawapres yang menjadi saksi , tersangka, ataupun terpidana yang belum inkracht, sama sekali tidak menjadi penghalang untuk ditetapkannya oleh KPU sebagai pasangan calon presiden dan cawapres. Bahkan dengan demikian terbuka peluang juga untuk terus ikut kampanye dan haris pemungutan suara, Hanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukumtetap saja (inkracht) yang dapat menghentikan status cawapres ataupun status wakil presiden terpilih (bila memang terpilih).
Bagaimana sebetulnya masalah persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkaitan dengan proses hukum ? Bila dibaca butir-butir Pasal 227 UU No. 7/2017 maka terdapat rumusan yang berkaitan dengan keterangan status hukum seorang calon yaitu: adanya surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Polri, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih , surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/ PKI dari kepolisian.
Dari butir-butir persyaratan untuk pendaftaran di KPU di atas, sama sekali tidak ada yang menghalangi pendaftaran, bahkan seandainya seseorang itu sudah menjadi tersangka sekalipun, atau telah memasuki proses peradilan. Hanya seseorang yang telah pernah dipidana penjara dengan ketentuan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih saja, yang tidak mungkin ikut mendaftarkan diri sebagai pasangan calon capres dan cawapres di KPU. Untuk syarat ini, jelaslah Muhaimin Iskandari memenuhi syarat. KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada menjadi pasangan calon capres dan cawaapres.
PAW. Persoalan lainnya adalah soal penggantian antar waktu bagi seorang calon atau pasangan calon. Dalam hal apa saja capres dan cawapres itu harus digantikan? Khusus mengenai pergantian nama capres dan cawapres, yang telah ditetapkan oleh KPU diatur dalam Pasal 237 dan Pasal 238, dan pergantian pasangan calon hanya dilakukan bilamana ada yang berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia) dan itu hanya bisa dilakukan penggantian bilamana pada rentang waktu terjadi maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara. Pergantian dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari sejak meninggalnya calon.
Dalam Pasal 238 menyatakan bahwa dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebelum dimulainya pemungutan suara diputaran ke 2, KPU menunda pelaksanaan Pilpres paling lama 15 hari sejak berhalangan tetap.
Ahok tetap Cagub DKI. Pada 20 September 2016 PDIP menetapkan Basuki Tjahaya Purnama sebagai calon gubernur DKI, setelah sebelumnya Hanura, Nasdem dan Golkar sudah menyatakan dukungan. Namun 27 September, ketika Ahok sebagai gubernur DKI Jaya (menggantikan Joko Widodo, yang dilantik sebagai Presiden 20 Oktober 2014), berkunjung ke Kepulauan Seribu, memberikan pidato yang menyinggung Sural Almaidah Ayat 53, dan kemudian viral. Dimana kontennya dinilai menghina/merendahkan Al Quran. Protes dan pengaduan masyarakat menyebabkan Bareskrim Polri menjadikannya tersangka pada 18 November 2016. Apalagi MUI Pusat pada 11 Oktober 2016 menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu memang benar menghina dan melecehkan agama. Walaupun telah menjadi tersangka, dan menjalani persidangan, sampai sebanyak 21 kali persidangan, akhirnya pada 9 Mei 2017, Ahok diputus hukuman penjara 2 tahun, langsung masuk.
Sementara itu, proses kampanye Pilgub putaran 1, 15 Februari 2017 yang diikuti oleh 3 pasangan calon (Ahok/ Jarot, Anis/ Sandiaga Uno, AHY /Sylviana Murni, berjalan serentak, dan Pilgub putaran 1 menghasilkan tidak ada yang mencapai diatas 50 % suara (Ahok2.364.577 suara= 42.99 % dan Anies 2.197.333 suara= 39.95 %, AHY 937.955 suara= 17.06%). Putaran ke 2, dilangsungkan pada 19 April 2017 pasangan AHY tak ikut dan pemilihan dimenangkan pasangan Anies dan Sandiaga (3.240.987- 57.96 %). Ahok dan Jarot yang hanya memperoleh 2.350.366 suara= 42.04 % akhirnya kalah, dan pada 9 Mei 2017, untuk kasus hukumnya, Ahok pun kembali kalah, diganjar oleh hakim PN Jakarta Utara selama 2 tahun penjara dan langsung masuk Rutan 1 Cipinang.
Pekanbaru, 6 September 2023.
Husnu Abadi adalah pengamat politik & hukum, pensyarah pada Fakultas Hukum UIR dan Program Magister Ilmu Hukum UIR.