PEKANBARU-TIRASTIMES: Bupati Pelalawan, H.M. Harris menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi Pemkab Pelalawan yang kini diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pihaknya mempersilakan aparat untuk memeriksa pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran yang dipertanyakan.
”Silakan periksa pengguna anggaran (PA)nya. Tentu PA yang mengetahui hal itu dan harus bertanggungjawab,” kata H.M. Harris saat dikonfirmasi Tirastimes.com melalui handphone, Sabtu (22/7).
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Kabupaten Pelalawan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat setempat. Walau belum menetapkan seorang tersangka seorang pun, Kejati Riau yakin kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut cukup besar.
- Haji Dua Kali, Aku Melenggang Jadi Petinggi : Cerpen Hendrizon
- Sengketa Angka Uranium : Catatan Cak AT
- The Depth of Faith is Seen in Calmness Amid Trials
- Rumah Bagi Pesantren : Catatan Cak AT
Dalam waktu dekat, pihak Kejati Riau akan merencanakan memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris. Untuk memeriksa orang nomor satu di Pelalawan itu, pihak Pidsus Kejati Riau tidak memerlukan izin dari Presiden.
Hal ini dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. Saat ini Kejati Riau masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu nantinya akan dicocokkan dengan penghitungan mereka sendiri.
“Kita sudah ajukan untuk penghitungan kerugian negara ke BPK, dan ini masih menunggu hasilnya. Nanti kalau sudah keluar, kita cocokkan dengan kita sendiri,” ujar Sugeng saat ekspos dengan Kajati Riau Uung Abdul Syakur di kantornya, Kamis (20/7/2017).
Jaksa belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Saat ditanya adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat di Pemerintahan Pelalawan, Sugeng belum mau menyebutkannya.
Selanjutnya, apakah perlu izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Pelalawan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana tak terduga itu di Pemkab Pelalawan tersebut, Sugeng menjawabnya tidak perlu.
‘Untuk pemeriksaan bupati tidak perlu. Tapi kalau sudah jadi tersangka dan mau ditahan, itu kita meminta izin dari Presiden,” jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pihak yang menggunakan uang dari dana tak terduga itu dan mengembalikan kerugian negara. Kejati Riau menghargai niat baik pihak-pihak penerima uang itu, namun penanganan kasusnya tetap berjalan.
“Beberapa waktu lalu ada pihak yang telah mengembalikan uang dari dana tersebut ke kami. Itu dari keterangan sejumlah saksi yang kita periksa. Namun terhadap kasus tersebut tetap kita tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” terang Sugeng.
Kasus dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Pelalawan tersebut terjadi pada tahun 2012 silam. Pihak Kejati Riau yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa dana itu diselewengkan.
Sementara itu, pihak Pidsus Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Mereka adalah sejumlah pejabat di Pemkab Pelalawan dan pihak ketiga.
Terkait dana yang digunakan untuk proyek fiktif tersebut, tidak hanya di kalangan pejabat Pelalawan, pihak ketiga juga ikut diperiksa, ujarnya. (Detik/NS)