Kejati Riau Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI Kampar Surya Darmawan

PEKANBARU(TIRASTIMES),- Kejaksaan Tinggi Riau mendalami kasus dugaan  ketua KONI  Kampar Surya Darmawan terkait  Proyek ruangan Inap  Rumah Sakit Bangkinang senilai puluhan milyar Rupiah di APBD Kabupaten Kampar tahun 2019.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwal ulang pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam kasus ini diduga melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan atau yang akrab disapa Surya Kawi.

“Penyidikan RSUD Bangkinang masih berlanjut,” ungkap Raharjo kepada wartawan, Selasa, (09/11/2021) di Pekanbaru.

Bahkan kata Raharjo, penyidik Kejati Riau telah menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak yang terlibat dalam kasus dalam proyek tersebut.

“Dijadwalkan akan melakukan panggilan beberapa orang saksi,” terang Raharjo.

Namun Raharjo tidak menerangkan siapa-siapa yang akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kita akan dalami para saksi yang terlibat dalam proyek Inap di Rumah Sakit milik pemeritnah Kabupaten Kampar ,” ucapnya.

Diketahui, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.(as)

kejatikoniRiausurya darmawan
Comments (0)
Add Comment