Pekanbaru-Tirastimes:-Pemerintah akhirnya merestui pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Riau-Kepri. Dua provinsi ini sebelumnya tergabung dalam LLDIKTI Wilayah X bersama Sumatera Barat dan Jambi.
Kepastikan dibentuknya LLDIKTI Wilayah XVII yang meliputi Riau dan Kepri tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.
Selain memekarkan memisahkan Riau dan Kepri dari LLDIKTI X, Menteri Nadiem juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
‘’Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV,’’ kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri, dikutip Selasa (31/10/2023).
Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023.
Aturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Sementara itu Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi ketika ditemui saat di gedung daerah mengatakan, mengucapakan syukur alhamdulillah keluarnya Permen dari Menteri Pendidikan.
” Kita tinggal menunggu pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, kita sudah juga sudah menyiapkan kantornya, jika memang membutuhkan pegawai pegawai kami siap,” ujar Mantan Bupati Siak ini..
Disebutkan Syamsuar dengan hadirnya LLDIKTI WIlayah 17 ini akan memberikan keuntungan bagi pendidikan. Keuntungan LLDIKTI Wilayah XVII hadir di Riau Kepri adalah memudahkan berdirinya perguruan tinggi, semakin ada disini (Riau) dekat sehingga banyak perguruan tinggi bertambah di Riau.” Tutup Syamsuar.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri, Menteri Nadiem mempertegas lokasi LLDIKTI Wilayah X disebutkan di Riau yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Terbitnya regulasi Menteri Nadiem disambut gembira oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta di Riau.