Pekanbaru-Tirastimes: – Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tersangka berinisial AM, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, yang terlibat korupsi pembiayaan senilai Rp 1,1 miliar.
Tersangka telah ditahan sejak Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis. Rabu (3/5/2023).
Dia bilang, tersangka AM telah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Tersangka sudah ditahan,” sebut Teguh.
Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM, terjadi pada Mei hingga Agustus 2013 silam.
Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.
Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta dan Rp 350 juta.
“Modus tersangka AM adalah, sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut,” kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).
Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.
END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.
Berikutnya, pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.
Kedua tersangka ini juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sumber;kompas.com/rls/ddk)