Perihal (Di)Berhenti (Kan)Nya Dua Anggota Dewan Kesenian Jakarta: Catatan Arie F. Batubara

SABTU (20 Desember 2025), media sosial Facebook (FB) “diramaikan” (sesungguhnya tidak ramai-ramai amat sih) oleh sebuah pengumuman yang muncul di laman FB Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Pengumuman tertanggal 19 Desember 2025 itu datang dari Pengurus Harian (PH) DKJ. Isinya tentang status dua anggota (biasa) DKJ, yakni Jati Rekso Wibowo yang berasal dari Komite Musik dan Anton Kurnia dari Komite Sastra, yang saat ini ternyata TIDAK LAGI BERSTATUS SEBAGAI ANGGOTA DKJ SEJAK TAHUN 2024 (sengaja dibuat huruf kapital, aslinya dibold/tebalkan).

Dalam pengumuman itu disebutkan pula bahwa “Pemberhentian mereka terkait perbuatan mereka masing-masing dalam kasus terpisah dan terbukti setelah diperiksa secara internal”, yang mana, “Perbuatan tersebut membuat mereka tak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub 4 tahun 2020”. Dan, “Pemberhentian tersebut disetujui Akademi Jakarta (AJ) dan diketahui Gubernur DKI”.

Kabar tentang adanya anggota DKJ masa bakti 2023-2026 yang “dipecat” itu, sebenarnya sudah saya dengar sepekan sebelumnya, meski sedikit sayup-sayup. Yaitu, pada Sabtu 13 Desember 2025, ketika berlangsung Musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) di Padepokan Seni Mahagenta, Citayam. Dalam obrolan ngalor-ngidul tentang kesenian di Jakarta dan sekitarnya pada kesempatan jeda Musyawarah, seorang kawan anggota MKJ yang kebetulan juga anggota DKJ menyebutkan tentang adanya seorang anggota DKJ dari Komite Sastra yang diberhentikan.

Saya lupa apa konteks pembicaraannya waktu itu sehingga si kawan tersebut sampai “mengungkapkan” sebuah “rahasia besar” yang selama ini “ditutupi”. Namun yang pasti, dia menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut terkait uang. “Jumlahnya tidak besar dan pula tidak dari APBN. Karena itu kita tidak mengumumkannya ke publik, cukup internal saja. Tapi itupun sudah merupakan hukuman yang sangat berat bagi yang bersangkutan. Sekarang namanya sudah rusak, orang-orang tidak lagi mempercayainya,” tambah si kawan. Ketika itu, “pengumuman resmi” dari DKI memang belum terbit.

Mendengar “penjelasan” si kawan, spontan saya bereaksi. Saya ingatkan, apa yang yang terjadi itu bukan sepele. Meski jumlahnya kecil dan sumber uang yang ditilap itu tidak berasal dari APBN, secara kategoris itu tetap korupsi. Alasannya, uang itu diberikan kepada DKJ sebagai institusi resmi negara (Pemerintah DKI) dan DKJ dibiayai oleh negara (APBD DKI), sehingga uang itu dapat dikategorikan sebagai uang negara. Karena itu, kalaupun tidak hendak diteruskan ke jalur hukum, tetap perlu disampaikan ke publik. Saya bahkan menegaskan, hal yang semacam itu sudah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Karena waktu jeda musyawarah telah usai, obrolan itu tak berlanjut. Kita kembali sibuk dengan musyawarah, dan melupakan cerita itu hingga akhirnya pada Jumat (19 Desember 2025) malam atau Sabtu (20 Desember 2025) siang (saya lupa persisnya), saya membaca status FB Nanang Ribut Supriyatin terkait pemecatan itu, dilengkapi tangkapan layar pengumuman pemecatan tersebut. Ketika itu saya sempat memberi tanggapan/komentar. Dalam komentar saya sampaikan, bahwa pengumuman DKJ itu tidak cukup. Sesuai Pergub No 4 tahun 2020 yang sudah disebutkan di atas dan yang disebut pula sebagai rujukan/dasar hukum pemberhentian kedua anggota DKJ tadi, maka kedua orang tersebut harus menyampaikan permintaan maaf kepada publik (kesenian) dan memberiikan penjelasan tentang apa yag terjadi dalam suatu forum terbuka yang khusus diadakan untuk itu.

Ketentuan tentang hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (2) Pergub No 4 yang bunyinya: “dalam hal seorang anggota berhenti karena tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf l, huruf m dan huruf p, yang bersangkutan wajib menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui suatu forum yang khusus diadakan untuk itu”, dan yang mengadakan forum dimaksud adalah DKJ (Pasal 30 ayat 3). Adapun Pasal 26 huruf l, huruf m, dan huruf p itu bunyinya adalah: “tidak memiliki cacat dalam kegiatan kreativitas seni” (huruf l); “tidak pernah tersngkut dan/atau terlibat dalam kegiatan yang sifatnya merugikan nama baik dunia kesenian, baik yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan kreativitas penciptaan seni maupun tidak” (huruf m); serta “tidak pernah tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dalam segala bentuknya”.

Namun, yang pasti, penjelasan dan forum itu WAJIB hukumnya diadakan, baik terhadap yang bersangkutan maupun terhadap DKJ sebagai sebuah institusi!

Bagaimana kalau yang bersangkutan tidak bersedia/tidak mau hadir dalam forum itu? DKJ tetap harus menyelenggarakannya. Dan, dalam kesempatan itu, yang memberikan penjelasan adalah DKJ sesuai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan. Artinya, bersedia atau tidak yang bersangkutan, forum tersebut harus tetap diadakan. Jika tidak, maka DKJ bisa dikategorikan telah berusaha “menutup-nutupi” kasus ini. Lebih-lebih mengingat bahwa ternyata kasus terjadi sudah lama, dan dua orang itu sudah dipecat tahun 2024 lalu. Artinya, sudah setahun lebih (mengingat sekarang sudah akhir tahun, hanya 12 hari lagi sebelum 2026 jika mengacu kepada tanggal pengumuman itu: 19 Desember 2025).

Tapi, pada kenyataannya, hingga saat status ini diunggah, DKJ sama sekali belum menyelenggarakan forum itu. SEbaliknya, justru malah membuat pengumuman “resmi” sebagai gantinya yang notabene tidak dipersyaratkan dalam Pergub No 4 tahun 2020. Itupun baru dilakukan setahun lebih setelah peristiwanya berlangsung. Artinya, dalam hal ini, telah bisa disimpulkan bahwa DKJ sebenarnya “tidak memiliki niat baik” untuk menyampaikan persoalan ini ke publik, sekaligus telah secara sengaja berusaha “menutup-nutupi” perbuatan (jahat?) yang dilakukan kedua anggotanya itu. Dalam perspektif hukum, tindakan ini bisa dikategorikan bahwa (para anggota) DKJ telah melakukan persekongkolan untuk melanggar hukum (Pergub No 4). Jadi, dalam konteks ini, para anggota DKJ, telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub No. 4 tahun 2020 itu. Bahkan, sekalipun nanti forum itu tetap dilaksanakan (lebih-lebih kalau tidak dilaksanakan).

Pelanggaran ini, saya kira, adalah pelanggaran yang serius. Bahkan sangat serius. Untuk itu, perlu dijatuhkan sanksi yang sifatnya juga SANGAT SERIUS juga. Yaitu, PEMECATAN SELURUH ANGGOTA DKJ YANG MASIH TERSISA. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran, bahwa untuk menjadi anggota DKJ itu tidak bisa sembarangan dan seenaknya melanggar aturan, meskipun aturan itu “cuma” sebuah pergub. Lebih-lebih karena berdasarkan data yang ada, pelanggaran yang dilakukan DKJ –periode sekarang maupun sebelumnya– terhadap pergub tersebut bukan hanya kali ini dan baru pertama kalinya. Sebelum-sebelumnya juga sudah terjadi beberapa pelanggaran (hal ini saya akan uraikan pada kesempatan lain).

Memang, harus diakui, dalam Pergub No 4 tahun 2020 tersebut tidak ada aturan perihal bentuk sanksi dan mekanisme pemberiannya manakala anggota DKJ (secara sendiri-sendiri atau bersama-sama) melakukan pelanggaran atau dianggap telah melanggar (dalam bentuk tidak melaksanakan ketentuan yang ada, menambah/mengurangi aturan, atau membuat tafsiran/aturan baru yang bertentangan dengan ketentuan dalam pergub tersebut). Namun, mengingat DKJ adalah lembaga yang dibentuk pemerintah (DKI Jakarta), berstatus sebagai lembaga nonstruktural pemerintah DKI, dibiayai oleh APBD DKI, serta keabsahan keanggotannya “didapatkan” lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka Gubernur DKI memiliki diskresi untuk mengambil tindakan.

Dalam hal ini, bentuknya tentu saja bukan berupa pemberian sanksi secara langsung. Tetapi dengan mengeluarkan SK baru yang isinya “menyatakan mencabut/membatalkan SK Gubernur tentang pengukuhan anggota DKJ periode 2023-2026”. Dengan pembatalan SK tersebut, maka keabsahan anggota DKJ periode 2023-2026 menjadi batal, yang pada gilirannya membuat para anggota DKJ periode 2023-2026 “tidak dapat lagi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DKJ” (Pasal 32 Pergub No 4). Selanjutnya, karena pencabutan SK tersebut telah menyebabkan terjadinya kekosongan keanggotaan DKJ hingga lebih dari setengah jumlah anggota tiap-tiap komisi, serta mengingat kekosongan tersebut tidak terjadi karena sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Pergub, maka mekanisme pergantian antar waktu yang diatur dalam Pasal 31 tidak biisa dijalankan. Untuk itu, maka suatu Musyawarah Luar Biasa Kesenian Jakarta perlu dilakukan.

Demikianlah kita sekarang melihat, bahwa di balik kasus (pem)berhenti(an) atau berhentinya dua anggota DKJ itu, sesungguhnya ada persoalan sangat serius yang perlu mendapat perhatian sangat serius juga dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cq Gubernur DKI Jakarta (siapapun gubernurnya). Dan, persoalan ini bukan semata-mata persoalan yang terkait dengan kesenian cq Dewan Kesenian Jakarta. Tapi, lebih jauh dari itu: menyangkut wibawa pemerintah terkait pelaksanaan aturan yang diterbitkannya. APAKAH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA MASIH MEMILIKI WIBAWA TERKAIT PELAKSANAAN PERGUB NO 4 TAHUN 2020 JIKA PELANGGARAN TERHADAP PERGUB ITU DIBIARKAN BERLANGSUNG TANPA TINDAKAN APA-APA?

Silakan Tuan dan Puan, serta tentu saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pramono Anung (selaku gubernur) atau Rano Karno (selaku wakil gubernur) untuk menjawabnya. Salam jabat erat penuh rasa sayang….

Comments (0)
Add Comment