Pimpinan KPK: MA Terima Fee Proyek Tahun Anggaran 2021-2023 sekitar 24 Milyar, 400 juta Rupiah

Pekanbaru-Tirastimes: Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan M Adil/Bupati Kep Meranti telah menerima uang seluruhnya sekitar 26,1 Milyar, dari berbagai pihak, tentunya akan ditindak lanjuti, dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Demikian disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata yang dikutip dari kanal Youtub KPK. Jumat, 8/04/2023.

” Dari kegiatan, tangkap tangan diamankan uang 1,7 milyar. Yang terdiri dari 1 milyar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengisian uang persediaan. Kemudian untuk penerimaan lainnya berupa dari fee proyek selama tahun anggaran 2021-2023 sekitar 24 milyar, 400 juta rupiah. ” ucap Alexander

KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, pertama MA bupati Meranti, FN Kepala BPKAD Pemkab Meranti, dan MFA Ketua Auditor Muda BPK Perwakilan Riau

MA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil juga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Ningsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, M Fahmi Aressa sebagai penerima suapbmelanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik
masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan
26 April 2023. “MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tutur Ali.

KPK menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum.(sumber:youtub KPK/ddk)

KPKm adilMeranti
Comments (0)
Add Comment