Pekanbaru-Tirastimes: – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Polres Dumai diantaranya Tindak Pidana Illegal Logging, Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan Tindak Pidana Pengrusakan Fasilitas Umum (Fasum) yakni Lampu LED Ikon Taman Bumi Ayu Dumai. Pada Rabu (5/3/2023).
Dalam pelaksanaannya, turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan para Kanit Sat Reskrim Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K “terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging telah berhasil mengamankan 3 (tiga) unit Mobil Dump Truck yang mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi beserta 2 (dua) supir yang mengenderainya yakni berinisial MRN (24) dan AAM (20) yang merupakan warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Sementara seorang supir lainnya diketahui berinisial RA berhasil melarikan diri dan kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Dumai.
Lanjut Kapolres Dumai, “pemilik kayu diketahui berinisial IDK yang kini turut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan MRN (24), AAM (20) dan RA (DPO) selaku sopir untuk mengangkut atau membawa kayu olahan menggunakan 3 unit Mobil Dump Truck dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat. Yang mengetahui tempat atau gudang penampungan kayu olahan di Kota Dumai tersebut ialah RA (DPO).”
Kemudian terkait Pengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dijelaskan Kapolres Dumai, “telah mengamankan terduga pelaku berinisial IS (52) bersama barang bukti 20 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar dari sebuah gudang. Saat dilakukan pendalaman, diketahui IS (52) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dengan cara membeli minyak solar menggunakan 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8074 RD untuk dijualnya kembali dengan keuntungan mencapai Rp. 8.500 per liter,” jelas Kapolres Dumai.
Kemudian terkait Pengerusakan Fasilitas Umum yakni Lampu LED Ikon Taman Bumi Ayu Dumai Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa pelaku pengrusakan berinisal PD (15) remaja putus sekolah, dan pelaku ini memang sengaja melakukan perusakan terhadap ikon lampu LED Taman Bumi Ayu bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaraan,” terangnya
Lanjut Kapolres, “motif pelaku melakukan perusakan yakni saling ejek antara pemuda Bumi Ayu dengan pemuda Lepin, yang menyebabkan awal mula terjadinya tawuran antar dua pemuda.
Ia menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai, guna proses lebih lanjut, kepada rekan pelaku masih dalam pengejaran.(sumber: humaspoldariau/ddk)