Sepanjang perjalanan seorang mahasiswa untuk meraih sarjana, dipenghujung jalannya ada satu beban pembelajaran yang bernama tugas akhir (TA). TA ini mungkin yang paling berat bagi seorang mahasiswa selama duduk di bangku kuliah. Umumnya perguruan tinggi (PT) masih memberlakukan tugas akhir (TA) sebagai tugas yang wajib dalam menyelesaikan studi. Namun ada beberapa PT yang memberikan pilihan pengganti TA. Menyoal TA ini bagi mahasiswa Strata 1 (S1) adalah skripsi, Strata 2 (S2) berupa tesis, dan strata 3 (S3) setingkat doktoral yaitu disertasi. Secara umum tujuan TA adalah sama yakni melakukan penelitian yang ditulis dalam laporan ilmiah yang disesuaikan dengan format PT. Hanya saja derajat kedalaman penelitian dan cara mendeskripsikannya yang berbeda antara Strata 1, 2, dan 3.
Seperti yang kita ketahui secar umum, sebuah PT akan maju jika didukung oleh hasil riset yang baik. Temuan-temuan baru diperlukan dalam dunia akademik karena PT adalah tempat dimana ruang bagi para ilmuan untuk melakukan invensi pengetahuan. Para ilmuwan akan mendemonstrasikan kemampuan berpikirnya demi pencapaian keilmuannya.
Hanya saja disayangkan sekali bahwa ada banyak TA mahasiswa merupakan hasil copy paste dari karya orang lain sehingga jika dilakukan uji plagiarisme maka derajat persentasenya bisa lebih dari 70%. Bukankah hal itu sebuah pelanggaran etik dalam dunia penelitian? Jika hal itu ditemui, apakah sebuah TA masih dianggap relevan untuk dikatakan sebuah karya ilmiah?
Sepengetahuan saya, dalam dunia akademis, mahasiswa diajari metodologi penelitian dengan harapan agar mahasiswa nantinya mampu menghasilkan karya ilmiah yang baik yang memenuhi syarat pengetahuan. Biasanya yang mengajar mata kuliah metodologi penelitian adalah dosen yang dianggap produktif dalam berkarya dan senior. Pada satu sisi PT tentu menginginkan ada hal baru yang ingin dihasilkan dari seorang mahasiswa, namun disisi lain sang mahasiswa menginginkan “kerja gampang” dan muda lulus dengan tidak melihat bahwa tugas akhir itu berimbas pada etika keilmuan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil mahasiswa yang memiliki bakat menulis dan memiliki minat tinggi dalam bidang riset sehingga TA dengan mudah diikuti. Tentu saja berbeda dengan mahasiswa sebagian besar lainnya yang melihat TA sebagai beban, membosankan, dan memberatkan. Dari perspektif PT terkadang TA juga dijadikan “lahan bisnis” karena mahasiswa yang ingin mengikuti tahapan TA harus membayar sejumlah biaya administrasi. Biaya-biaya yang dikeluarkan wajar saja karena pada sisi lain PT juga meng-sharing sebagian biaya yang dibayarkan mahasiswa kepada dosen pembimbing atau penguji. Namun sadarkah bahwa sesungguhnya ada benefit komersial yang didapat PT pada konteks ini?
Mencari Out Sourching Tugas Akhir
Oleh karena TA dianggap memberatkan, akhirnya solusi tercepat adalah mencari outsourching yaitu joki yang membantu mengerjakan tugas akhir. TA diserahkan kepada ghost writter yang dibayar dengan sejumlah uang. Dengan mengeluarkan sejumlah uang, memanipulasi data, mengarang bebas, meng-copy paste, dan tidak memperdulikan etika, akhirnya simsalabim abrakadabra jadilah TA itu. Apapun itu bentuknya; bisa berupa skripsi, tesis, disertasi, bahkan karya tulis lain seperti artikel jurnal.
Bagaimana dengan kontrol terhadap TA? Seharusnya kampus melalui para dosen pembimbing dan penguji mampu mencegah perbuatan itu. Namun, apa yang terjadi? Terkadang pihak kampus mengetahuinya, tetapi bagi kampus-kampus perbuatan itu demikian dibiarkan dengan dasar orientasi yang penting mahasiswa lulus dan tidak menunggak administrasi. Bukankah mahasiswa lulus dengan tepat waktu akan menjadi salah satu indikator penilaian akreditasi kampus? Memalukan, bukan?
Mencari joki untuk membantu menyelesaikan TA mahasiswa itu sesungguhnya tidak elok. Sebab, tidak dapat dipungkiri juga bahwa sang joki juga mengambil dari sebagian besar hasil kerja orang lain. Inilah yang disebut ilmu yang bukan ilmu pengetahuan. Artinya, perilaku plagiarisme itu bagaikan salju bergulir dari satu orang sampai ke banyak orang terhadap karya yang barangkali berulang-ulang dijiplak. Mengenaskan, bukan?
Tidak Perlu Memaksakan Tugas Akhir
Sudah waktunya PT memikirkan hal itu, bahwa TA mahasiswa sebaiknya dipertimbangkan untuk semua kalangan. Artinya, mahasiswa boleh memilih untuk mengambil TA dengan melakukan penulisan skripsi atau tesis, atau dengan pengganti misalnya mengikuti praktek kerja di perusahaan. Sedangkan bagi tingkat doktoral mungkin TA masih diperlukan karena seorang lulusan doktor sudah dianggap expert.
Bercermin dari banyaknya temuan plagiarisme dan karya hasil kerjasama, sebaiknya perlu dipikirkan upaya hukum yang jelas atas perbuatan yang dilakukan. Pertimbangnnya sederhana, bahwa sanksi etik untuk perbuatan yang tidak diketahui sifatnya personal, sementara sanksi etik yag diketahui secara luas terdang sanksinya hanya sedikit di atas moralitas umum. Maka upaya hukum perlu diberlakukan agar ada efek jera teradap pelecehan keilmuan.
Siapa-siapa sajakah yang seharusnya bisa dijerat dengan permasalahan hukum? Dalam hal ini perlu pertimbangan ahli hukum terhadap perbuatan melawan hukum, dimana ada pihak yang dirugikan dan ada pihak sebagai pelaku (penyebab) kerugian orang lain. Dan bagaimana jika PT mengetahui lalu membiarkan perbuatan melawan hukum itu, dalam hal ini melakukan plagiarisme TA? Perlu juga adanya upaya sanksi hukum yang diberlakukan sehingga terjadi fairness untuk semua sisi pandangan hukum. Secara etik memang tidak ada beda keduanya, sebab itu sanksi hukum pun seharusnya setara. Dari mana seharusnya memulai untuk “menghabisi” perjokian dan plagiarisme ini? Seharusnya memang dari kampus dengan melibatkan dosen sebagai penjaga pengetahuan.*
Penulis adalah peminat pendidikan.