Karyawan UD Jaya Mandiri Diciduk Polisi Diduga Gelapkan Barang Rp.3,7

59
Tulisan Terkait

Loading

Pekanbaru,- Polisi Daerah Riau (Polda Riau). Menangkap seorang  Karyawan UD Jaya Mandiri  berinisal FT yang diduga gelapakan barang Sembako senilai Rp.3,7 milyar.

Kepala Bidang Humas dan Masyarakat Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tersangka berinisal FT bersama rekan tersangka lainya masih menjalani pemeriksaan Ditreskrimun Polda Riau

Kasus gelapkan barang UD Jaya Mandri  Rp.3.7 milyar berawal, korban sumarni pemilik UD Jaya Mandiri di jalan Dharma Bakti Kecamatan Payugn  Sekaki  merasa curiga hasil pengecekan  dalam gudangnya ada berkurang

“Pemilik curiga, dari hasil pengecekan faktur barang dan penelusuran, beberapa hari kemudian, korban pun membuntuti pengiriman barang dan memergoki barang-barang tersebut ternyata dikirim ke gudang milik teman pelaku berinisial Hu alias WD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto, Selasa,(08/09).

Korban kemudian melaporkan pelaku kasus penipuan dan pengelapan  ke Polda Riau. Dan polisi menerima laporkan korban tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan  kasus penipuan dan penggelapan pelaku berinisal FT.

Dari hasil pengembangan tindak kejahatan ini dimulai sekitar bulan Mei 2021. Saat itu pelaku Hu alias WD alias DD Siak mengajak FT untuk bekerja sama menjual barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT yang merupakan sales di UD Jaya Mandiri lalu memesan/order barang-barang sembako kepada korban Sunarmi untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Siak dan Pelalawan.

Pelaku FT kemudian menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako yang diorder tersebut ke gudang milik Hu alias WD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

“Setelah menerima barang-barang tersebut, Hu alias WD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban Sunarmi bahwa barang sembako itu dijual kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal),” jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra yang akrab dipanggil dengan sebutan Narto ini.

Masih kata Sunarto, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, pelaku FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan untuk dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri milik korban Sunarmi dengan menyuruh supir untuk mengantarnya ke gudang pelaku Hu alias WD.

Atas penerimaan barang-barang itu, pelaku Hu alis WD membayarkan uang sebesar Rp1,4 Milyar kepada FT secara bertahap dengan mentransfernya ke rekening Bank BRI milik Nurminta Sihombing yang merupakan orang tuanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FT mengaku, menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (XXX)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan