Bahasa Politik di Era Digitalisasi
Oleh: Shafwan Hadi Umry
Tulisan ini ingin menjelaskan tentang bahasa Indonesia pada era digitalisasi. Menurut para cendekiawan, abad ke-21 dikuasai abad politik .
Bahasa politik adalah bahasa yang mencerminkan budaya politik di dalam masyarakat.Bangsa Indonesia yang memiliki landasan falsafah Bhinneka Tunggal Ika kini berhadapan dengan masyarakat global yang dikuasai oleh kekuatan era digital.
Kekuatan atau dominasi era digital ini berbasis transparansi publik. Jika tidak disikapi dengan bijak, ia akan melahirkan masyarakat yang rapuh, tidak stabil, dan tidak kuat dalam menghadapi tantangan globalisme.
Bahasa Indonesia yang ingin kita kembangkan sebagai alat berpikir dan memikirkan dalam kancah nasional adalah bahasa yang mampu menggerakkan seluruh masyarakat untuk mewujudkan hari depan yang adil dan makmur.
Bahasa Indonesia sebagai alat ungkap untuk menyampaikan pikiran dan perasaan, dari yang sederhana sampai yang paling canggih, dapat dibentuk oleh bangsa itu sendiri.
Bahasa dari aspek sosial maupun politik bukan hal yang “given” (H.E. Kawulusan, 1998), tetapi sesuatu yang tumbuh dan berproses dalam perkembangan masyarakat dan zamannya.
Bahasa Politik merujuk pada pendapat Kawulusan di atas, menimbulkan pertanyaan: apakah bahasa politik itu demokratis, terbuka, jujur, dan manusiawi? Kemudian, apakah bahasa politik justru membuka peluang seseorang untuk berbuat licik, berbohong, dan feodalistik?
Hal semacam ini adalah ciri dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Bahasa politik yang digunakan oleh elite politik saat ini banyak yang tidak dipahami oleh rakyat. Padahal rakyatlah yang menjadi konsumen utama dari politik ini. Rakyat merasa dibodohi oleh elite-elite politik, karena tidak memahami bahasa sloganistik yang merayu mereka dalam suatu kebijakan yang diracik oleh para politisi.
Di dalam politik ada pernyataan yang berbunyi: tidak ada teman yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi. Pernyataan ini terpampang secara jelas dalam setiap pertandingan memperebutkan peluang kekuasaan dan kemahiran berkompetisi di panggung politik.
Pada hakekatnya bahasa politik itu tidak ada. Yang ada hanyalah jargon (semboyan) yang dibangun dalam kajian sosiolinguistik.
Bahasa yang dipakai oleh kaum politisi itu mengandung makna ganda yang digunakan untuk mencari “selamat”. Konsekuensi ini melahirkan tiga jenis bahasa, yakni: bahasa kambing hitam, bahasa pelecehan, dan bahasa perkilahan. Contohnya, kelesuan ekonomi dikatakan akibat “resesi ekonomi global”, “ bencana banjir dan kebakaran hutan disebabkan cuaca ekstrem” konflik dan debat kaum politisi yang dapat dibuka pada prokes di medsos;lebih banyak berkilah daripada beramanah. Kemudian pernyataan ”harga BBM yang dinaikkan dikatakan “disesuaikan”.
Jadi jelaslah bahwa bahasa politik dipakai untuk mencari “selamat” .
Bahasa eufemistik (pelemasan bahasa) sering dipakai.Pejabat masuk penjara dikatakan “disekolahkan”, tidak ada korupsi, yang ada “komersialisasi jabatan”.
Namun frekuensi pemakaian bahasa yang banyak bertabur di media sosial (WhatsApp, Instagram, TikTok, dan koran) sekarang ini mengalami degradasi berbahasa. Artinya, pilihan kata yang dipakai mengurangi kesantunan berbahasa . Istilah-istilah yang muncul seperti ‘politisi busuk’, ‘rekening gendut’, ‘politisi kutu loncat’, ‘negeri para bedebah’, ‘preman bermental binatang’, menghiasi media sosial, terutama media online.
Kita kutip pernyataan seorang dosen, bahwa bahasa politik di era Soekarno berbahasa sarkastis (kasar) seperti: manusia sontoloyo, go to hell. Di era Soeharto, bahasa politik menggunakan penghalusan arti kata (eufemisme). Misalnya, tidak ada orang mati akibat kelaparan, dihaluskan menjadi rakyat kekurangan gizi. Bahasa politik era Reformasi adalah gabungan sarkastis dan eufemistis, misalnya politik transaksional, komersialisasi jabatan, “meja mata air dan meja air mata”, “meja kosong”, “kursi empuk”, dan lain-lain.
Eufemisme sebenarnya memiliki potensi yang bermakna santun dan positif yang umumnya dapat digunakan secara tepat pada hal-hal yang berkaitan dengan kematian (tutup usia, berpulang ke alam baka), seks (bercampur, senggama), kreasi (tunanetra, tunawicara, tunarungu), bagian tubuh manusia, PSK (pekerja seks komersial), dan prasejahtera untuk kaum miskin.
Sebelum salah kaprah, perlu disampaikan pemahaman tentang bahasa politik yang diharapkan. Pertama, bahasa politik yang berbicara tentang politik, orientasinya politik, dan hukumnya berbasis politik. Kedua, bahasa politik sebaiknya menghindari bahasa topeng, bahasa yang munafik. Ketiga, bahasa politik adalah bahasa yang mencermati budaya politik yang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pembinaan dan perlindungan bangsa.
Ada pendapat yang menyatakan bahasa dibuat untuk menyembunyikan pikiran, karena di balik pikiran itu ada kepentingan yang harus dipertahankan.
Kata-kata ini dikutip dari Moliere, sastrawan Prancis. Ambillah misalnya kata hegemoni (kekuasaan) yang sepertinya merangkul tetapi kenyataannya memukul, menginjak-injak tetapi seolah memijati, sang penindas yang berbohong menjadi penolong.
Sikap ini mencerminkan paradoks dalam berbahasa. Ketika sejumlah tokoh berkampanye tentang menolak korupsi, “katakan tidak untuk korupsi”, ternyata beberapa tahun kemudian praktik itu muncul dan melibatkan pelakunya sendiri.
Ketika orang dibuat pusing dengan kenaikan harga terus-menerus, pejabat bukannya melakukan stabilisasi harga, melainkan menghapus kata ‘kenaikan harga’ Kata-kata yang menjadi alat eufemisme dan manipulasi, ini bukan terjadi di kalangan elite birokrasi saja, tetapi juga di tingkat elite politik.
Bahasa dalam posisinya sebagai alat komunikasi dipakai sebagai penghujat oleh politisi untuk memojokkan lawan politik.
Dalam kehidupan bernegara, birokratisasi bahasa terjadi di mana-mana, termasuk bahasa formal dan taklimat resmi.
Dalam hal ini diperlukan kecerdasan pemakai bahasa untuk membahasakannya kembali, menafsirkan kembali, dan bukan serta-merta merekam bahasa birokrasi yang penuh basa-basi itu.
Bahasa harus diubah kembali fungsinya sehingga menjadi termometer bagi masyarakat. Bahasa diharapkan sebagai alat ekspresi yang jujur dari satu komunitas bahasa.
Sebagai alat birokrasi, bahasa memiliki tujuan menyampaikan pesan-pesan pembangunan dan kebijakan.
Pada akhirnya banyak jabatan birokrat dipolitisasi. Bagaimana bahasa dipakai di masa Orde Baru dan juga Orde Reformasi untuk menghujat masa lampau, bagaimana bahasa dipakai untuk menghujat orang yang tidak disetujui, dan bagaimana para politisi naik kariernya bukan karena kedekatan dengan rakyat, melainkan karena kepandaiannya bersilat lidah.
Sikap paradoks ini tetap menjadi kecenderungan orang berbahasa. Selalu kata-kata dikhianati oleh pengucapnya sendiri. Pengkhianatan itu dilakukan seolah tanpa perasaan berdosa dan diulang-ulang sebagai kebiasaan.
Penutup
Bangsa ini pernah menemukan penggunaan kata-kata sebagai senjata otoritarianisme. Pertama, manipulasi dan kedua, eufemisme (pelemasan/penghalusan bahasa).
Kata-kata dipakai sebagai bagian dari politik kebohongan. Pihak keamanan menenangkan masyarakat dengan pernyataan tidak ada kerusuhan, namun beberapa bulan kemudian terjadi ledakan senjata dan kerusuhan.
Pengkhianatan pada kata-kata telah menyebarkan sejenis virus yang berbahaya di tengah masyarakat dan menciptakan penyakit sindrom ketidakpercayaan pada kata-kata.
Sebagai penutup, saya mengajak kita semua untuk membersihkan kerancuan dan manipulasi kata-kata dari perairan bahasa Indonesia secara jernih, jujur, dan santun.***
* Ketua Satupena Sumatera Utara
Disampaikan pada Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026 di Aula LLDIKTI Sumatera Utara