Apa yang diuraikan oleh penulis buku (MM), yang mengkritik metode dan kurikulum pendidikan di Indonesia, pendidikan pesantren yang sarat hafalan, pendidikan di perguruan tinggi agama bahkan PT umumnya, merupakan kritik yang berketerusan. Apakah tidak ada kemajuan yang berarti selama ini? Saya mencatat bahwa capaian yang ada, tidak cukup banyak diuraikan dalam buku ini. Pembaharuan pemikiran Islam, bagaimanapun selalu tak lepas dari kampus IAIN/UIN Jakarta, seperti Nurcholish Madjid, Harun Nasution dan kini termasuklah penulis buku ini (MM). Isu kesetaraan jender, memang telah menjadi isu umum, terlebih karena banyak UU yang mengadopsi berbagai konvensi dan kovenan international. Namun bagi MM hal ini belum selesai, karena banyak tafsir agama yang perlu dilakukan reinterpretasi, termasuklah dalam hal hukum keluarga (perkawinan). Seperti diakui MM, bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan pembaharuan atas semua norma perkawinan yang berlaku selama ini, seperti asas perkawinan dan keharusan pencatatan perkawinan. Bagi yang membaca sejarah, penentangan umat Islam atas RUU yang menawarkan asas monogami, diwarnai oleh demonstrasi berhari-hari. Terjadilah: win-win solution, asas monogami diterima tetapi dengan syarat yang ketat, poligami dibolehkan. Lewat buku ini, MM mengusulkan agar UU ini kembali ke khittah awal: monogami dan poligami dilarang ! Sebuah gagasan yang berani dan radikal, sambil merujuk beberapa negara Islam yang menerapkan prinsip ini seperti Tunisia, Turki dan dalam kelonggaran tertentu: Mesir, Syria, Maroko. (Musdah: 2020; 162).
Menurut hemat saya, hukum bagaimanapun merupakan produk politik, produk interaksi dari pergulatan kekuatan politik yang ada. Hukum merupakan pilihan politik dari kekuatan politik yang ada. Pilihan politik itu boleh jadi merupakan hasil dari musyawarah, hasil dari take and give, hasil dari negoisasi, hasil dari tukar tambah, hasil dari tawar menawar, diantara kekuatan politik yang ada. Seperti yang diakui oleh MM, bahwa penegakan hukum pencatatan perkawinan serta penegakan hukum prosedur perkawinan poligami, terlalu banyak disimpangi, dilanggar dan tidak dipatuhi. Uraian tentang hal ini nampaknya tak banyak terbaca dalam teks buku. Hemat saya, memang terdapat pada kelemahan perumusannya bilamana ketentuan dalam UU itu tidak ditaati. Tidak ada hukum acara yang memadai serta sanksi hukumnya (pidana, adminsitrasi, denda) bilamana terdapat perkawinan yang tidak dicatat (termasuk poligami). Demikian juga tiadanya aparat pengawasan atas ketaatan pada UU ini. Untuk hal ini, saya perlu memberi catatan, tentang perlunya aparat pengawasan atas pemberlakuan UU ini, seperti yang dianut oleh UU No. 11 Tahun 2006 yang meresmikan berdirinya unit polisi Wilayatul Hishbah, sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Pasal 244 (2) UU No. 11/2006).
Gagasan dan konsep Counter Legal Draft (CLD) yang diusung oleh MM dan kawan-kawan, bagaimanapun merupakan ius constituendemum (hukum yang dicita-citakan) untuk melakukan perubahan atas Kompilasai Hukum Islam (KHI) , serta UU No. 1 Tahun 1974. Saya menilai bahwa dasar pemikiran dan argumentasi yang dibangunnya cukup kuat dan mencerminkan gagasan dasarnya yaitu persamaan. Walaupun demikian, seperti umumnya undangt-undang (hukum) akan selalu terjadi tarik menarik kepentingan dan tarik menarik paham/keyakinan dari kekuatan yang ada dalam masyarakat. Gagasan yang sebaik apapun, akan mengalami proses legislasi, proses musyawarah, proses tekan menekan, proses tawar menawar, proses take and give . Hukum, seperti dikatakan oleh KC Wheare, merupakan resultante dari semua pemikiran, ideologi, kepentingan dari berbagai golongan atau aliran politik yang ada.
Gagasan tentang saksi, wali bagi perempuan, batas minimal perkawinan, mahar perkawinan, dan lain-lain akan diputuskan oleh forum politik, yaitu DPR, Hal ini mengandung arti akan mengundang partisipasi publik, yang tentu saja akan terbuka baik dari mereka yang pro maupun kontra.