ESAI : Ulasan Buku Musdah Mulia (Bagian Pertama)

225
Tulisan Terkait

Loading

Perbincangan Buku: Muslimah Reformis
DARI PERSOALAN KELUARGA SAMPAI AGENDA PERUBAHAN POLITIK HUKUM


Oleh : M. HUSNU ABADI

Catatan Redaksi: Pada 10 Desember 2020, Kamis, telah diselenggarakan sebuah diskusi (Daring) tentang buku  berjudul: Muslimah Reformis, karya Prof. Dr. Musdah Mulia, dosen pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diselenggarakan oleh yayasan Indonesian  Conference on Religion for Peace (ICRP), sebuah Yayasan yang dirikan oleh Gus Dur berssama tokoh masyarakat lintas agama. Narasumber yang berbicara dalam acara itu adalah: M. Husnu Abadi, Ph.D. Dosen Fakultas Hukum UIR dan sastrawan Riau, Pendeta dr. Pricilla T. Tangel ( Ketua Komisi Pelayanan Pemuda Sinode GMIM, Menado), A. Fortunatus Tanias (Pemuda dari Persatuan gereja Indonesia-PGI), Pendeta Dr. Ira Mangalilo ( Dosen Pascasarjana Universita Kristen Atma Wacana, Kupang) dan Prof. Musdah Mulia, sebagai penulis buku. Makalah yang ditulis oleh M. Husnu Abadi, PH.D. ini akan kami muat secara bersambung. Semoga bermanfaat.

Redaksi TT Hendrik Soebagio.

BAGIAN PERTAMA

Buku Muslimah Reformis ini, yang merupakan karya Prof. Dr. Musdah Mulia, memiliki 865 halaman, terdiri dari  17 bab, yang berasal  penyampaian makalah pada  berbagai  kesempatan, sehingga adalah suatu yang tak terhindarkan bila terdapat sub bahasan atas satu masalah, akan bisa kita baca kembali pada bahasan di bab lainnya.

Buku ini, menurut kesan saya, memang dipersembahkan bagi pembelaan atas nasib kaum perempuan, di negeri ini, yang selalu bernasib malang, bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki. Nasib malang tersebut antara lain karena adanya penafsiran atas agama yang bias laki-laki dan itu seolah-olah akan berkekalan sepanjang zaman dan tidak akan terbarukan. Globalisasi yang terjadi, yang mengakibatkan arus deras kekuatan kapital (MNC, multinational corporation) yang masuk ke semua penjuru angin, khususnya negeri-negeri yang lemah pemerintahannya.  Di pihak lain, ketika gelombang isu hak asasi manusia menerpa semua penjuru negeri, termasuk Indonesia, banyak pemerintahan yang belum berubah, berubah ke paradigma baru, bahwasanya  perlindungan, pemajuan,  penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia merupakan kewajiban negara, terutama  pemerintah. (Pasal 28I (4) UUD 45) Di sana sini, pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) merupakan hak-hak yang selalu menantang setiap rezim penguasa, dan memerlukan komitmen yang kuat dan konsisten.

Penulis buku ini, sangat  tepat menempatkan masalah pendidikan sebagai pembuka. Hambatan yang dihadapi kaum perempuan dan bangsa ini secara keseluruhan, untuk mencapai kemajuan, bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia. Para pembaharu  wanita Indonesia pun telah menggelorakan hal ini, Kartini, Rahmah El Yunusiyah, Dewi  Sartika, melemparkan gagasan dan aksi nyata. Kungkungan adat dan penafsiran yang statis atas teks-teks agama,  merupakan tantangan yang tidak ringan. Namun, bila dibandingkan dengan Pakistan, misalnya, yang masih terdapat sebuah suku di lembah Swat  (Pashtun)  dengan tafsir bahwa wanita tempatnya hanya di rumah, dan bukan di luar rumah, sehingga mereka yang berani bersekolah, harus dihadapi dengan kekerasan. Kasus ditembaknya Malala Yousaf Zai (9 Oktober 2012), yang kekeh dan kokoh tekadnya, untuk mengajak  kawan-kawan prempuannya tetap bersekolah dan melawan hegemoni kaum agama yang kolot dan ekstrem, Taliban (Malala: 2014; 213).  Indonesia memang bukan Pakistan, dan karenanya problema pendidikan perempuan, bukanlah karena adanya paham yang ekstrtem dan radikal macam Taliban.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan