Di Indonesia setidaknya ada dua sebutan untuk profesi guru. Ada guru bersatus ASN dan ada guru berstatus non-ASN atau sering disebut guru honorer. Bahkan ada yang menyebut dengan istilah guru berplat merah dan guru berplat putih. Perbedaan mencolok yang lainnya adalah perlakuan yang sangat kontras. Hal itulah terkadang membuat guru-guru honorer merasakan sakit yang sangat dalam.
Adanya surat edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, seakan menambah derita guru-guru honorer. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan masa depan ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, muncul kekhawatiran besar di kalangan guru honorer. Pasalnya, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memperbolehkan guru honorer yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 untuk tetap mengajar di sekolah negeri sampai akhir 2026.
Yang paling menjadi sorotan adalah adanya data sekitar 237.196 guru honorer yang masih diberi ruang penugasan sementara. Namun, setelah melewati 31 Desember 2026, status mereka menjadi perhatian publik karena Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan hilangnya status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.
Surat edaran di atas seakan menambah penguatan terhadap persoalan yang dihadapi oleh guru-guru honorer yang seakan tidak habis-habisnya dan tanpa ada titik terang penyelesaiannya. Sudah berapa kali pergantian pimpinan di negeri ini, berbagai problematika yang dihadapi guru honorer masih berkutat di hal-hal klasik. Mulai dari perlakuan yang terkadang diskriminatif sampai kepada ketimpangan terhadap kesejahteraan mereka. Entah sudah berapa tahun berlalu, guru-guru honorer selalu diimingi janji-janji manis yang mengalahkan gulali bahwa kesejahteraan mereka akan diperjuangkan, namun hal itu tidak terealisasi secara utuh.
Sebenarnya para guru memiliki regulasi yang bisa dijadikan alat perlindungan dan senjata dalam menuntut kesejahteraan mereka. Undang-undang yang digagas beberapa puluh tahun yang lalu itu memang diperuntukkan membela semua guru termasuk guru honorer. Namun sudah hampir 23 tahun semenjak undang-undang tersebut dilahirkan ternyata belum dilaksanakan secara utuh, sehingga walaupun ada regulasi yang mendekengi, para guru -khususnya guru honorer- masih merasakan keresahan-keresahan dalam kesejahteraan mereka.
Angin segar sebenarnya sudah mulai dihembuskan oleh pemerintah ketika adanya iktikad baik dari DPR untuk melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas tersebut. Kabar gembira ini tentunya harus didukung, sebab persoalan utama selama ini undang-undang yang dimaksud bersifat universal, tidak ada secara ekplisit membahas tentang kesejahteraan guru-guru. Sehingga harus disambut positif, ketika DPR mulai terketuk untuk merevisi undang-undang tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana memastikan, kesejahteraan guru di Indonesia menjadi salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Harapannya, RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum yang menjawab persoalan pendidikan di Indonesia. Ia menegaskan, kesejahteraan guru merupakan salah satu fondasi utama menciptakan pendidikan yang berkualitas. Lewat revisi UU Sisdiknas, perlindungan hingga kesejahteraan guru menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkap beberapa hal yang akan masuk dalam RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. Salah satunya adalah terkait tunjangan guru yang sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rencananya DPR akan memasukkan secara eksplisit terkait gaji dan tunjangan guru dalam Pasal 135 RUU Sisdiknas. (Kompas.com)
Dikutip dari berbagai sumber bahwa rencana gaji dan tunjangan guru yang akan dimasukkan DPR dalam revisi undang-undang sisdikna dalam pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain. Lebih lanjut dijelaskan tunjangan lain itu meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Tunjangan profesi sebagaimana diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan fungsional sebagaimana diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat. Tunjangan khusus diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru.
Sekarang bola itu ada di tangan wakil rakyat, apakah akan serius membahas RUU yang menyangkut hajat hidup para guru tersebut, sehingga RUU akan benar-benar matang dan siap untuk disajikan dan disantap dengan nyaman oleh para guru atau sebaliknya akan terjadi hal-hal seperti sebelumnya, pembahasan akan ditunda sehingga semangat awal yang begitu berapi-api akan padam meninggalkan kepulan asap yang perlahan hilang dihembus angin ketidakpastian. Di momen hari kebangkitan nasional tentunya para guru berharap wakil rakyat yang mereka pilih benar-benar mewakili dalam segala hal termasuk memperjuangkan nasib para guru honorer.
Syamsul Bahri, Kepala MTs Al-Hidayah Toboali. Desa Keposang Kec. Toboali Bangka Selatan Bangka Belitung, syamsulpemulutan81@gmail.com