JAKARTA- TIRASTIMES: Tora Sudiro bolak balik ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dan ketergantungan terhadap narkoba, narkoba yang dikonsumsi Tora merupakan dumolid yang ditemukan di Rumahnya.
Deddy Corbuzier memposting percakapan artis kondang itu dengan pengacara hotman paris, apa isi percakapan tersebut?.
Dalam percakapan tersebut, hotman dengan tegas menyatakan pria yang telah menjadi tersangka ini bukan tindak pidana.
“Yang dikonsumsi tora bukanlah psikotropika, melainkan obat penenang karena sudah diolah dengan dosis yang tepat”(B) Hotman menerangkan.
- Kreativitas Daur Ulang Masker Bekas dan Sarung Tangan Medis Bekas, Siswa Pekanbaru Raih 2 Medali Emas di Ajang Penemu Muda Internasional
- Melawan Penindasan Kaum Kapitalis, Membicarakan Novel Mansur Abdullah “Suria Tanjung Penaga”: oleh Husnu Abadi
- Ufuk Mentari, Merdeka atau Kiri: Puisi Yehezkiel Sihombing
- Dua Tokoh Seni Riau Wafat di Hari yang Sama, Dunia Kesenian Berduka
Menurutnya lebih lanjut, obat penenang tersebut tidak melanggar hukum dan sah diperjualbelikan. Ia mempertanyakan apakah hanya karena tidak ada resep dokter jadi tora diperkarakan. Sambungnya, ia juga sudah menghubungi pihak BNN terkait obat itu.
“Saya juga sudah berdiskusi dengan BNN mengenai hal itu” Ungkapnya.
Video percakapan tora dan Hotman telah diunggah di Youtube, minggu (16/08) dan telah ditonton 20.184 kali.
Sayangnya meskipun telah menyabet perhatian masyarakat Indonesia, obat yang telah diputuskan narkoba itu telah disahkan undang-undang. Dumolid alias Narkotika termasuk golongan IV dikenal dengan Nitrazepam.