JAKARTA- TIRASTIMES: Tora Sudiro bolak balik ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dan ketergantungan terhadap narkoba, narkoba yang dikonsumsi Tora merupakan dumolid yang ditemukan di Rumahnya.
Deddy Corbuzier memposting percakapan artis kondang itu dengan pengacara hotman paris, apa isi percakapan tersebut?.
Dalam percakapan tersebut, hotman dengan tegas menyatakan pria yang telah menjadi tersangka ini bukan tindak pidana.
“Yang dikonsumsi tora bukanlah psikotropika, melainkan obat penenang karena sudah diolah dengan dosis yang tepat”(B) Hotman menerangkan.
- Rasisme, Dosa Asal Amerika: oleh Imam Shamsi Al-Nuyorki*
- Historisisme Baru dalam “Tun Dalam” karya Rida K Liamsi: Catatan Bambang Kariyawan Ys.
- Catatan atas Novel “Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris” karya Rida K Liamsi: oleh Prof. Yusmar Yusuf
- Tun Dalam Sang Pejuang Melayu (Catatan atas novel Rida K Liamsi, Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris): oleh Husnu Abadi
Menurutnya lebih lanjut, obat penenang tersebut tidak melanggar hukum dan sah diperjualbelikan. Ia mempertanyakan apakah hanya karena tidak ada resep dokter jadi tora diperkarakan. Sambungnya, ia juga sudah menghubungi pihak BNN terkait obat itu.
“Saya juga sudah berdiskusi dengan BNN mengenai hal itu” Ungkapnya.
Video percakapan tora dan Hotman telah diunggah di Youtube, minggu (16/08) dan telah ditonton 20.184 kali.
Sayangnya meskipun telah menyabet perhatian masyarakat Indonesia, obat yang telah diputuskan narkoba itu telah disahkan undang-undang. Dumolid alias Narkotika termasuk golongan IV dikenal dengan Nitrazepam.