Polresta Bandara Soeta Mengungkap Penyelundupan Meterai Palsu Senilai Puluhan Miliar

JAKARTA – TIRASTIMES : Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan meterai palsu yang dilakukan 6 tersangka. Kerugian negara akibat pemalsuan meterai ini mencapai Rp 37 miliar.
Praktik pemalsuan meterai palsu ini diotaki tersangka SRL, yang merupakan DPO polisi di kasus serupa. Jaringan ini sudah beroperasi selama 3,5 tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi laporan terkait pengiriman barang melalui collect item. Yang mana, collect item ini adalah pengiriman barang berharga melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Salah satu tersangka inisial WID adalah istri napi di Lapas Salemba yang dihukum atas kasus yang sama.

“Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” ucapnya.

Diotaki Tersangka SRL

Jaringan ini diotaki oleh tersangka SRL yang diburu polisi dalam kasus yang sama. SRL adalah pemilik mesin cetak meterai palsu.

“Satu tersangka sebagai otak dari pemalsuan ini inisialnya SRL, ini adalah DPO dari kasus 1,5 tahun yang lalu kalau tidak salah bulan November 2019 dengan kasus yang sama. SRL ini adalah otaknya, pada saat itu melarikan diri, sekarang kita temukan dan dia masih juga bekerja hal yang sama,” kata Yusri.

Yusri menyebut, tersangka SRL memiliki mesin cetak. Tersangka SRL diamankan di rumahnya di Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan meterai palsu yang dilakukan 6 tersangka. Kerugian negara akibat pemalsuan meterai ini mencapai Rp 37 miliar.
Praktik pemalsuan meterai palsu ini diotaki tersangka SRL, yang merupakan DPO polisi di kasus serupa. Jaringan ini sudah beroperasi selama 3,5 tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi laporan terkait pengiriman barang melalui collect item. Yang mana, collect item ini adalah pengiriman barang berharga melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Salah satu tersangka inisial WID adalah istri napi di Lapas Salemba yang dihukum atas kasus yang sama.

“Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” ucapnya.

Diotaki Tersangka SRL

Jaringan ini diotaki oleh tersangka SRL yang diburu polisi dalam kasus yang sama. SRL adalah pemilik mesin cetak meterai palsu.

“Satu tersangka sebagai otak dari pemalsuan ini inisialnya SRL, ini adalah DPO dari kasus 1,5 tahun yang lalu kalau tidak salah bulan November 2019 dengan kasus yang sama. SRL ini adalah otaknya, pada saat itu melarikan diri, sekarang kita temukan dan dia masih juga bekerja hal yang sama,” kata Yusri.

Yusri menyebut, tersangka SRL memiliki mesin cetak. Tersangka SRL diamankan di rumahnya di Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Bedakan yang Asli dan Palsu

Polisi menyebut meterai palsu buatan jaringan ini mendekati sempurna. Meterai palsu ini mirip dengan yang asli.

“Ini hampir mendekati sempurna. Ini palsu dan asli. Kalau sepintas seperti tak ada bedanya. Bahkan kita menggunakan infrared itu ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seraya menunjukkan meterai palsu dan yang asli, dalam jumpa pers di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Lalu bagaimana cara membedakannya? Direktur Operasi Perum Peruri Syaiful Bahri menjelaskan perbedaan meterai palsu dengan yang asli. Dia berujar, ada tiga indikator yang membedakan meterai asli dan palsu.

“Yang pertama dilihat, kedua diraba, ketiga adalah digoyang,” ucapnya.

Kata Syaiful, apabila dilihat secara detail, ada perbedaan di sisi perforasi atau lubang-lubang pada meterai. Dia menyebut ada tiga lubang pada meterai asli yang tak mungkin dapat disamai.

“Jadi lubang yang bentuknya bulat, kemudian yang bentuknya oval, kemudian yang bentuknya bintang. Ini yang tidak mungkin bisa dipalsukan, karena teknologi untuk perforasi tidak sesederhana itu. Jadi mesin untuk menggunakan perforasi cukup spesifik, tidak ada yang punya,” kata Syaiful.

Selanjutnya, saat diraba, meterai asli akan terasa kasar. Berbeda dengan meterai palsu yang permukaannya halus.

“Kemudian yang ketiga adalah digoyang. Kita melihat perubahan warna. Untuk meterai Rp 10.000 yang tadinya warna magenta apabila digoyang itu akan menjadi kehijau-hijauan,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.(hs/dtk)

penyelundupanpolrestasoeta
Comments (0)
Add Comment