Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencabulan Pasien RSI Ibnu Sina

Pekanbaru-Tirastimes: – Pelaku pencabulan pasien di ruang inap Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, di rumah kosnya Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (10/5/2023).

Pelaku berinisial MS (24) yang bertugas sebagai petugas kerohanian di Rumah Sakit tersebut merupakan lulusan S1 yang baru berkerja dirumah sakit tersebut selama 8 bulan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK MH mengungkapkan, perbuatan cabul itu dilakukan saat kondisi korban inisial ADP (19) sedang terbaring lemah di salah satu ruangan rawat inap pada Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

“Perbuatan cabul dilakukan tersangka MS saat korban sedang pingsan di salah satu ruang rawat inap disalah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru,” kata Kombes Pol Jefri R. P. Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Kanit PPA, Iptu Mimi Wiera dan Kasi Humas Ipda Muharis, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (11/5/2023), di Mapolresta Pekanbaru.

Usai melakukan perbuatannya, sambung Kombes Jefri, pelaku ini langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke ruangannya. Tidak terima dicabuli, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu pada keluarga dan membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“Akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Lalu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut ,” ucap Jefri.

Kemudian, setelah mendapatkan cukup bukti dan petunjuk, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui kabur ke Kampar.

“Pelaku kabur ke Jalan Bupati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan pada Rabu (10/5/2023) dan langsung ditahan,” tegasnya.

Dijelaskan Jefri, pelaku yang baru bekerja selama 8 bulan itu akan dijerat pasal 290 KUHP pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.*(rls.polres/ddk)

Comments (0)
Add Comment