1. Rempang dan Galang bukan pulau kosong. Sebagaimana pulau Bintan, Batam, Sambu, dan pulau pulau kecil lainnya di selat Singapura, seperti Karimun, dll, kawasan ini sudah tercatat dalam buku-buku kronik dan sejarah lokal seperti Salalatus Salatin (Sejarah Melayu), Tun Sri Lanang, Tuhfat Al Nafis (Raja Ali Haji), Hikayat Hang Tuah, dan bahkan catatan perjalanan Tome Pires (Suma Oriental). Kawasan ini sudah berpenghuni. Terlebih pada masa Kesultanan Melaka, dimana orang Galang dan Rempang dijadikan orang kerahan. Juga di masa Kerajaan Johor, kemudian kesultanan Riau Lingga, Johor dan Pahang (1722-1913). Bahkan mereka ini dikatakan menjadi prajurit dan panglima perang: Demikian juga masa Penjajahan Belanda. E Nietcher mantan Residen Belanda di Riau, menulis catatan panjang tentang orang Rempang, terutama suku aslinya dan juga di zaman Jepang dimana ratusan ribu tentara Jepang jadi tawanan sekutu dan ditempat di pulau ini.
2. Di era NKRI, sebelum tahun 1992, pulau Rempang dan Galang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan kecamatan Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau. Pulau Bintan ketika itu dibagi tiga kecamatan. Bintan Utara, ibukotanya Tanjung Uban. Bintan Selatan ibukotanya Tanjungpinang dan Bintan Timur ibukotanya Kijang.
3. Tahun 1992, berdasarkan Kepres tahun 1992, pulau Rempang dan Galang dan beberapa pulau yang ada di sekitarnya, dimasukkan dalam wilayah administrasi Pemko Batam, dan menjadi wilayah kerja Otorita Batam. Ketika masuk dan bergabung ke Pemko Batam, warga pulau ini sebahagian sudah ada yang memiliki surat surat tanah, dan lahan yang mereka tempati dari Kepala Desa atau Camat Bintan Selatan, meskipun masih dalam bentuk surat keterangan alas hak.
4. Sejak tahun 1986, mereka tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah mereka dalam bentuk sartifikat, dan lainnnya, karena tahun 1986, ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kedua pulau ini sebagsi kawasan Hutan Konservasi, yang lahan dan Hutannya tidak boleh digangggu, apalagi diusahakan. Tidak boleh ada izin yang dikeluarkan. Kedua pulau itu dijadikan kawasan hutan lindung untuk perburuan dan wisata alam lainnnya yang tidak boleh dirusak. Kedua pulau itu menjadi kawasan status quo.
5. Ketika bergabung dengan Batam, tahun 1992, pemukiman pemukiman penduduk sudah ada. Mulanya hanya 5 kampung dan sudah itu terus bertambah. Rempang sebagai Desa dengan nama Desa Rempang Cate, Desa Sembulang, dan Galang yang kemudian desa-desa itu jadi kecamatan, yaitu kecamatan Galang ibukotanya di Sembulang. Ketika itu walau pun mereka mengajukan Permohonan untuk mendapat surat izin tanah termasuk sartifikat tanah dan lainnnya, tetap ditolak oleh Pemko Batam karena status Quo itu. Batam menjadi Kotamadya sejak tahun 1983 dalam wilayah Provinsi Riau.
6. Tahun 1992, BJ Habibie selaku ketua Otirita Batan mulai membangun jembatan penghubung dan jalan raya di kawasan tersebut yang menghubungkan Batam dengan Rempang dan Galang. Secara bertahap dari tahun 1992 sampai 1998, telah dibangun 6 jembatan penghubung dan 54 km jalan raya (mulus) dan dampaknya kemudian kawasan ini menjadi terbuka dan terkenal dengan sebutan Barelang (Batam-Rempang dan Galang).
7. Sejak ada infrastructure itu maka Rempang dan Galang menjadi semakin terbuka dan dapat didatangi dari laut dan darat dan kawasan ini mulai menjadi tujuan investasi dan pemukiman baru, untuk mengurangi kesesakan di Batam. Sebagai kawasan hinterlands, terutama untuk investasi perkebunan sayur, peternakan ayam ras, perikanan dan lainnnya. Pemerintah Kota Batam juga membangun sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnnya. Dan warganya membayar pajak, PBB, dan kewajiban lain sebagai warga kawasan itu.
8. Tahun 2001 dan 2002, Pemko Batam mulai memberi izin prinsip penggunaan lahan untuk investasi di kawasan ini kepada sejumlah investor, salah satu Tong Ju, pengusaha Singapura. Tidak jelas apakah status quo dan SK Menhut itu sudah dicabut, tapi tahun 2004 seluruh izin tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, berdasarkan surat edaran dari Pemko, Batam. Kemudian Walikota Batam ketika itu, Nyat Kadir, menandatangi MOU dengan Otorita Batam dan PT Meg dan setuju mengalokasi kan lahan untuk PT. Meg di pulau Rempang, seluas 18.000 hektar. Sama dengan luas pulau Rempang.
9. Tahun 2007, Gubernur Kepri (Kepri jadi Provinsi tahun 2003), Ismed Abdullah (sebelumnya adalah Ketua Otorita Batam), membentuk tim pengkajian penggunaan lahan yang akan dijadikan kawasan investasi di pulau Rempang tersebut. Ketua Tim kajian tersebut adalah Wan Darusssalm, Ketua Bappeda Kota Batam waktu itu. Salah satu rekomendasi tim kajian tersebut adalah agar kampung tua yang sudah ada di pulau Rempang itu dikeluarkan dari kawasan lahan yang akan dibangun. Di enclave, dikeluarkan dari peta lahan yang dikelolah. Artinya, berdasarkan kajian itu kampung-kampung yang sudah ada sejak puluhan tahun di Rempang itu tidak dimasukkan dalam areal lahan untuk investasi. Kampung-kampung (kampung tua) itu luasnya hanya sekitar 1700 hektar atau 10 persen dari luas pulau Rempang.
10. Tapi selama hampir 20 tahun PT. MEG yang mendapat izin prinsip untuk melakukan investasi di pulau Rempang itu, belum melakukan investasi apapun (belum tahu apakah selama 20 tahun mereka membayar sewa tanah/lahan atau UWTO dan pernah ada kabar rencana untuk membangun sirkuit balap mobil formula One untuk menyaingi Singapura, meskioun tidak pernah terujud). Selama hampir 20 tahun tidak ada aktifitas fisik pembangunan itu. Tapi izin prinsip untuk PT. MEG tidak pernah dicabut. Baru tahun 2023 ada rencana investasi di Rempang kerjasama antara PT. MEG dan investor China yang akan membangun industri kaca dan Eco City di pulau Rempang.
11. Tahun 2023, BP Batam (dulu namanya Otorita batam) menerima SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dan tata Ruang, dan berdasarkan SK HPL itulah peruntukan lahan bagi PT. MEG untuk membangun pulau Rempang diberikan, dan minta seluruh lahan yang 18.000 hektar itu dibebaskan; clear and clean.
12. Untuk keperluan investasi itu, pulau Rempang mesti dikosongkan, termasuk masyarakat penghuni 16 kampung di Rempang yang akan direlokasi ke pulau galang. Tapi rencana itu telah ditolak penduduk dan penghuni Kampung Tua yang sudah ada jauh sebelum keberadaan BP Batam dan bahkan Pemko Batam, dan itulah yang menjadi sengketa antara Penduduk Rempang yang berjumlah sekitar 7000 jiwa itu bersengketa dengan BP Batam dan PT. MEG dan menimbulkan perlawanan dan kerusuhan.
13. Masyarakat penghuni pulau Rempang terutama warga 16 kampung tua itu, tidak menolak pembangunan atau investasi di pulau Rempang, tapi mereka menolak untuk direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain dan dipaksa keluar dari kampung-kampung warisan nenek moyang mereka.
14. Memang ada catatan yang mengatakan nenek moyang mereka menempati pulau Rempang dan Galang sejak tahun 1834, atau 10 tahun setelah Traktat Londong (1824) yang membagi kawasan semenanjung tanah Melayu, menjadi dua bagian. Sebelah utara selat singapura dikuasai Inggris dan sebelah Selatan dikuasai Belanda. Tapi catatan sejarah tempatan terutama Salalatus Salatin, menunjukkan nenek moyang mereka sudan menetap di Rempang dan Galang, sekitarny termasuk Batam dan Bulang, sudah sejak zaman Kesultanan Melaka (1444- 1528), Johor (1528 -1719), Riau, Johor, Pahang dan Lingga (1722-1913).
15. Catatan sejarah menunjukkan Tahun 1526, ketika Portugis menyerang Bintan untuk menyingkirkan Sultan Melaka Mahmud Syah I Melaka (yang menyingkir ke Bintan dari Melaka), setelah berkali-kali gagal menaklukkan Bintan, maka mereka mengmbumi hanguskan pulau Bulang dan pulau lainnnya karena pulau pulau ini adalah Basis logistik kerajaan Melaka, baik makanan maupun sumber daya manusia yang menjadi prajurit dan angkatan perang Melaka yang ketika itu dipimpin Laksamana Hang Nadim.
16. Tahun 1787, ketika Pusat Pemerintahan Kesultanan Riau Lingga, Johor dan Pahang pindah dari Ulu Riau ke Lingga, sebahagian besar puak Melayu dipimpin Temenggung Tengku Muda Muhammad, pindah ke pulau Bulang, Batam,Rempang dan Galang. Sebahagian lagi ikut Bendahara Riau pindah ke Pahang, dan sebahagian lainnnya ikut Sultan Mahmud Riayat Syah (1760-1812) pindah ke Lingga.
17. Pulau Bulang, Rempang dan Galang menjadi pusat perlawanan rakyat Kesultanan Riau, Lingga, Johor dan Pahang terhadap Belanda dan Inggris, baik dalam bentuk perang, seperti Perang Riau I (1782-1784), maupun perang Riau II (1787), atau setelah itu dalam bentuk Perlawanan sebagai bajak laut yang sangat ditakuti dan merugikan Belanda dan Inggris. Tahun 1837, sebuah kapal perang Inggris telah coba mereka bajak di perairan pulau Galang, meskipun gagal.
18. Berdasarkan catatan catatan ini jelas, Rempang dan Galang bukan pulau kosong dan baru dihuni ketika berdirinya otorita Batam tahun 1973. Artinya kampung-kampung tua yang ada di Rempang itu sudah ada jauh sebelum bergabung dengan Pemko Batam, tahun 1992. Kampung-kampung itu sudah ada sejak zaman kerajaan Bintan, Singapura, Melaka, Johor dan Riau (1160 – sampai sekarang). Bahkan dengan temuan Bukit Kerang di Rempang dan Bintan menunjukkan sejak ribuan tahun lalu pulau-pulau ini sudah didiami.
19. Sekarang masih ada Suku Darat (Suku Hutan) penduduk asli pulau Rempang, Galang dan Batam (yang dimukimkan di kampung Sadap, di Rempang) meskipun jumlahnya makin sedikit. Di zaman Belanda berdasarkan catatan Belanda masih ada sekitar 200 jiwa.Tapi tahun 1975, tanggal 20 jiwa dengan 3 wanita dan ini pernah ditulis majalah Tempo. Dan sekarang tinggal belasan orang.
20. Ketika akhir perang dunia kedua, 1945, pulau Rempang menjadi tempat penampungan ratusan ribu tentera Jepang yang ditawan sekutu. Di era kemerdekaan ketika terjadi ledakan Pengungsi Vietnam, pulau Galang telah menjadi tempat penampungan ratusan ribu pengungsi dan tak kurang dari 16 tahun sebelum semua mereka diberangkatkan ke negara Ketiga. Bekas tempat tawanan Jepang dan Penampungan pengungsi Vietnam, jejak sejarahnya masih ada. Dan menunjukkan posisi dan peran sejarah kedua pulau ini dan kawasan sekitarnya.
21. Tahun 2023, ribuan warga Rempang dipaksa pindah dari kampung mereka di Rempang ke pulau Galang. Direlokasi atas nama investasi dan pembangunan.
22. Letak Rempang dan Galang sangat strategis sebagai pusat pertahanan di Laut Natuna Utara (Laut Cina Selatan dahulunya), dan merupakan kawasan yang sedang dalam konflik dan perebutan pengaruh antar negara di kawasan tersebut. Apa sebenarnya yang sedang di rancang di pilau Rempang dan Galang? Apakah semata Eko City yang konon hanya isu dan gimmick marketing perusahaan multi basional yang sedang go public? Wallahualam. Yang jelas BP Batam dan Pemko Batam masih terus menyingkirkan rakyatnya dari kampung halaman mereka. Nenek Uwe masih terus berjuang.