Rempang-Galang dan Komunikasi Kebijakan yang Tak Tuntas: Opini Nafi’ah Al-Ma’rab

Peristiwa kerusuhan 7 September di Rempang, Kepulauan Riau menjadi buntut panjang rencana pemerintah menjalankan investasi sebesar Rp 381 Triliun untuk pembangunan Eco-City. Dunia Melayu bangkit menyuarakan kasus penggusuran warga tersebut. Apa yang oleh sastrawan Riau Fakhrunnas MA Jabbar sebut sebagai solidaritas Melayu itu benar-benar terlihat. Beberapa waktu pasca kerusuhan tersebut, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengeluarkan pernyataan sikap yang keras dalam menolak penggusuran masyarakat Kampung Tua di Rempang. Para sastrawan pun ambil peran dengan ramai-ramai membuat karya tulis puisi untuk menyuarakan ‘kezaliman’ yang terjadi pada masyarakat Melayu di Pulau Rempang.

Ketika Jokowi Bilang, “Begitu aja Harus Presiden yang Turun?”

Pasca tragedi 7 September di Rempang yang viral di berbagai media massa nasional, pemerintah mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak. Mulai dari pihak DPR, organisasi masyarakat, hingga tokoh-tokoh agama. Jokowi agaknya gerah dengan kondisi tersebut, ia pun lantas bilang, ‘apa hal seperti itu aja harus presiden yang turun?’
Jawaban sederhananya ya harus, Pak Presiden. Kenapa? Ada persoalan yang tak tuntas. Bukan cuma kebijakan yang tidak terkomunikasikan dengan baik, tetapi juga bagaimana Anda bisa memastikan janji-janji ketua BP Batam akan terealisasi. Janji-janji yang boleh dicatat oleh jejak digital bahwa warga yang akan direlokasi nantinya dijanjikan mendapat beberapa kompensasi yakni rumah seharga Rp 120 juta, uang sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan, uang tangguhan hidup Rp 1,2 juta per orang untuk perbulan, dan tanah seluas 500 meter persegi. Walaupun Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi bilang akan serius memenuhi janji tersebut, nyatanya masyarakat masih bilang belum ada tanda-tanda realisasinya. Ini catatan yang tentu saja akan ditagih masyarakat, bukan hanya kepada BP Batam, tetapi juga kepada Presiden Jokowi.

Kebijakan yang Luput dari Komunikasi

Presiden Jokowi dalam rilis berita Tempo dan media-media nasional lainnya (13/9) menyebutkan bahwa meletusnya kekerasan di Rempang dan penolakan yang dilakukan oleh warga yang akan direlokasi disebabkan masalah komunikasi yang kurang baik. Perwakilan masyarakat tidak dilibatkan dalam proses rencana pengembangan wilayah tersebut sehingga warga tidak terakomodir kebutuhannya. Semestinya semua pihak didudukkan dalam ruang terbatas, sehingga tersampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan warga, bagaimana menghargai dan tetap melestarikan adat dan nilai-nilai budaya di kampung yang telah ada sejak sebelum Indonesia itu ada. Abad ke-18 yang lalu, secara turun-temurun kawasan Rempang telah menjadi tempat bermukim masyarakat Melayu yang punya peran penting dalam masa Kerajaan Riau-Lingga.

Komunikasi Persuasif, Cara Baru Pemerintah Membujuk Rempang

Media telah masif memberitakan rencana pemerintah mengosongkan Rempang pada 28 September 2023. Namun, pada 25 September, tiga hari sebelum tanggal yang ditakutkan warga Rempang itu tiba, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas terkait masalah Rempang di Istana Negara. Hasilnya diputuskan semacam pola kebijakan komunikasi persuasif, bagaimana kebijakan investasi dapat terealisasi secara lebih soft dan tidak frontal mempertemukan antara warga dan aparat. Agaknya ini pemahaman Jokowi tentang pentingnya komunikasi. Persoalan-persoalan yang telah kritis sekalipun terbukti bisa diselesaikan dengan komunikasi.
Selepas rapat itu diutuslah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke Rempang. Ia pun menyebut bahwa rencana pengosongan Rempang pada 28 September 2023 dibatalkan. Namun, batal bukan berarti benar-benar batal. Pemerintah memilih diksi yang lebih persuasif yakni ‘digeser’. Warga akan digeser ke Tanjung Banon yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari lokasi rencana pembangunan mega proyek Eco-City tersebut. Bahlil juga mengklaim sudah 300 keluarga dari total 900 keluarga yang mengaku sudah mendaftar untuk dilakukan relokasi. Selain itu, Bahlil dan Muhammad Rudi juga kompak mengatakan tidak ada batas tenggat untuk menggeser warga seperti yang sebelumnya disebutkan pada 28 September. Pemerintah akan melakukan upaya persuasif dalam memahamkan masyarakat untuk ‘bergeser’ dari kampung halamannya. Sosialisasi mengomunikasikan kebijakan terkait relokasi tersebut difokuskan jadi langkah pemerintah saat ini.

Definisi Tanah Negara dan Tafsir yang Menzalimi

Rempang hanyalah satu dari contoh kasus persoalan yang muncul dari adanya definisi ‘tanah negara’. Terlepas dari persoalan komunikasi, ada hal menarik sebagai konklusi permasalahan serupa. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara menguasai bumi, air, dan ruang udara untuk sebesar-besarnya ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Namun, pada praktiknya, penerapan undang-undang tersebut sering memunculkan benturan dan konflik krusial di masyarakat.
Status ‘tanah negara’ sendiri merupakan status warisan kolonial. Pemberlakuan Undang-Undang Agraria pada tahun 1870 (Agrarische Wet). Penerapan undang-undang tersebut membuka kesempatan pemodal besar swasta dari negara asing untuk memperluas usahanya dan memperoleh hak erpacht berjangka selama maksimal 75 tahun. Di satu sisi yang terjadi di masyarakat Indonesia sendiri adalah kemiskinan dan kesengsaraan. Kehidupan masyarakat kecil yang semakin sulit.
Persoalannya semakin kompleks ketika korporasi mendapatkan konsesi, masyarakat adat tersisih, dan penggunaan peta buta di atas suatu daerah yang seolah-olah tak ada manusia yang bermukim di atasnya. Belum lagi pola komunikasi yang gagal, pendekatan represif aparat dalam menangani masalah, semuanya semakin pelik dan seolah menjadi masalah yang berulang.
Benar, Muhammad saw pernah membeli tanah dua anak yatim bersaudara, Sahl dan Suhail bin ‘Amr’ dalam proses pembangunan Masjid Nabawi. Namun, Sahl dan Suhail lah yang menawarkan tanah itu kepada Muhammad SAW. Selanjutnya, karena tak ingin mendapatkan tanah itu dengan merugikan si pemilik tanah, Muhammad pun membayar tanah itu sebesar 10 dinar. Sebab itulah itulah setiap kebijakan yang ditujukan untuk manusia harus memanusiakan manusia itu sendiri. Jalan untuk memanusiakan manusia itu dengan pola komunikasi kebijakan yang baik. Semoga Rempang jadi penutup tafsir kezaliman ‘tanah negara’.

(Nafi’ah al-Ma’rab adalah nama pena dari Sugiarti. Penulis adalah penggiat literasi di Forum Lingkar Pena dan tercatat sebagai mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Riau)

Comments (0)
Add Comment