Pengantar: Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sebuah acara bedah buku dilangsungkan oleh Fakultas Hukum UIR bersama Program S2 dan Program S3 Hukum UIR. Buku berjudul Demokrasi Substantif: Paradigma Hukum, Pemerintahan dan Politik, diterbitkan oleh Rajawali Press, 324 halaman, ditulis oleh Prof. Dr. Ellydar Chaidir bersama 11 dosen UIR dan UII. Narasumber: Prof. Dr. Ardiansah, SH MH dan Dr. Rahyunir Rauf, Msi.
Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, pemilihan seorang pemimpin pemerintahan dilakukan melalui dua model yaitu melalui model perwakilan dan pemilihan langsung oleh rakyat. Kalau bercermin dari pelaksanaannya di Provinsi Riau, baik pemilihan oleh DPRD ataupun pemilihan langsung, pemimpin yang terpilh, tetap tidak menjamin bersih dari praktek korupsi. Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Sejak pilgub 1998 sampai 2024, terdapat 4 Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi, suatu jumlah yang belum ada padanannya di provinsi lain di Indonesia. Hal ini memberikan sinyal pada publik, bahwa apapun bentuk yang dipilih selalu tidak bisa memberikan jaminan untuk terwujudnya pimpinan daerah yang bersih dari KKN. Kalimat ini disampaikan oleh Dr. Rahyunir Rauf, seorang narasumber acara bedah buku, dosen Fisipol UIR, lulusan program doktor Universitas Setia Gama Jakarta.
Buku Demokrasi Substantif yang digagas berkenaan dengan berakhirnya masa tugas sebagai dosen PNS Prof. Ellydar Chaidir, bersempena dengan usia beliau memasuki 70 tahun, merupakan buku hasil tulisan dari 12 orang penulis dari UIR dan UII. Bila dibaca dari senarai judul bab maka akan terlihat substansi dari demokrasi yang hendak dicapai relatif dapat memenuhi rasa keingintahuan pembaca. Diantaranya adalah: Dinamika MK dalam menjaga Konstitusi dan Demokrasi, Pemerintahan Demokratis, Politik dan Demokrasi Substantif, Hukum Pemilu sebagai Pilar Demokrasi Substantif, Sistem Pemilu dan Implikasinya terhadap Demokrasi, Teknologi Digital dalam Penyelenggaraan Pemilu, Demokrasi Substantif antara Cita Konstitusi dan realitas Politik, Penurunan Demokrasi dan tantangannya ke Depan, Strategi Mewujudkan Demokrasi Substantif, Demokrasi Substantif di Beberapa Negara.
Walaupun demikian, kata Rahyunir lebih jauh, setiap negara pasti akan melakukan pemilihan model yang dianggap terbaik, dan selalu berusaha untuk memperbaikinya. Untuk kasus Indonesia, sebetulnya sejak Indonesia merdeka sampai menjelang era eformasi, sistem perwakilan dalam memilih pimpinan negara dan daerah merupakan pilihan terbaik. Namun setelah dievaluasi secara mendalam, rezim reformasi melakukan perubahan karena praktek pemilihan di era orde baru, selalu pernuh rekayasa dan jauh dari ciri-ciri demokrasi substantif. Bahkan di masa orde baru, adanya keinginan sebuah partai politik untuk mencalonkan ketua umumnya menjadi calon wakil presiden saja selalu dianggap “mbalelo” atau membangkang pada kemauan sistem demokrasi Pancasila, walaupun sebetulnya partai yang mencalonkan calon wakil presiden itu mengetahui betul bahwa calonnya pasti akan kalah. Namun bagi partai tersebut berpendapat bahwa mengapa hak partai untuk sekedar mencalonkan calon presiden saja dianggap sebagai pembangkangan ??
“Tak ada sistem pemilihan yang tak bercacat, selagi integritas para penyelenggara pemilu masih dipertanyakan, selagi aparat penegak hukum selalu pilah-pilih dalam mengangkat sebuah kasus, selagi komisi anti rasuah tak cukup serius dalam menuntaskan kasus yang ditanganinya” kata Rahyunir Raud menutup pemaparannya.
Sebelumnya, Ardiansyah, guru besar hukum pada FH Unilak, seorang doktor alumni UKM Malaysia menyampaikan pandangannya bahwa buku ini bila diukur dari hajat penggagasnya, sudah dapat dikatakan cukup memadai dalam menguraikan dan mendedah masalah demokrasi. Hanya saja menurut pandangannya, buku ini yang ditulis oleh dosen-dosen dari Fakultas Hukum dari 2 Universitas Islam, agaknya lupa untuk memasukkan dalam bahasannya berkenaan dengan konsep Islam dalam mengatur negara, khususnya bagaimana pandangan Islam, melalui para pemikir-pemikirnya, dalam memilih pimpinan negara atau daerah, bagaimana dalam memilih dan menentukan lembaga-lembaga negara yang diberi wewenang sebagai pembentuk hukum atau dalam membentuk konstitusi. Paling tidak, menurut Ardiansyah, di kalangan umat Islam terdapat 3 pandangan dalam garis besar daam melihat demokrasi yang bagaimanapun lahir dari dunia barat. Pertama yang menerima seratus persen konsepsi barat untuk diterapkan dalam negara-negara berpenduduk agama Islam. Kedua adalaha mereka yang selektif dan bersedia memadukan nilai-nilai demokrasi yang dianggap selaras dan sesuai dengan ajaran Islam. Pandangan ketiga adalah mereka yang menolak sama sekali gagasaan demokrasi, sekaligus gagasan yang menyertainya yaitu sekulerisme, kapitalisme, dan nasionalisme. Mereka menganggap paham ke tiga ini yang secara kaffah berhasil menangkap pesan Islam dalam melihat hukum, kenegaraan ataupun kepemimpinan.
Ellydar Chaidir, memberikan klarifikasi atas sejumlah pandangan yang ada berkenaan dengan buku ini, khususnya yang berkenaan dengan pandangan Islam atas demokrasi dan kenegaraan. Memang buku ini, belum ada memuat sisi pandangan Islam atas hadirnya konsep demokrasi . Boleh jadi hal ini merupakan suatu kekurangan sudut pandang, namun dengan demikian di masa depan tema ini menjadi peluang untuk penulisan buku selanjutnya, dimana banyak aspek dari kenegaraan dan demokrasi yang harus terus menerus dikaji dan diperdalam. Apalagi melihat perkembangan saat ini, atau paling tidak sejak reformasi di Indonesia, perkembangan pemikiran yang ada di seluruh dunia melahirkan pemikir-pemikir baru. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena perjalanan negara modern masih belum bisa menjawab permasalahan kebangsaan dan kemanusiaan yang ada, disertai merebaknya konflik antar negara yang tidak seluruhnya diselesaikan secara damai dan perundingan, tetapi justru oleh kekerasan.
Hal serupa juga dikemukakan oleh penanggap Dr. Firdaus SE (Warek 2 UIR) dan Dr. Anton Afrizal Chandra, MA. Kedua penanggap mengharapkan agar “Islamic view” dapat juga dibahas dan dikaji, karena bagaimanapun adanya paradok demokrasi yang menandakan sisi kelemahan dari diterapkannya sistem demokrasi, mengundang ideologi-ideologi selain Barat menawarkan gagasan yang lain, misalnya saja konsep Islam dalam kenegaraan. Seorang pemimpin yang lahir dari rahimnya demokrasi, ternyata bisa saja berubah menjadi pemimpin yang membunuh demokrasi. Hal itu seperti dinyatakan oleh penomena terpilihnya Hitler ditahun 1932. Bahkan seperti digambarkan dalam buku How Democracies Die yang ditulis oleh Daniel Ziblatt dan Steven Levitsky, banyak negara yang pemimpinnya dilahirkan melalui mekanisme demokrasi, namun dalam perjalanannya mereka itulah yang secara bertahap membunuh demokrasi. Termasuk juga dengan terpilihnya Donald Trumph pada masa jabatannya yang pertama.
Khusus untuk Indonesia paradok demokrasi itu terlihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi yang menjerat ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota serta maraknya politik uang (money politic) dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk legislatif maupun untuk eksekutif. Di sisi lain, kebijakan publik yang diambil oleh para pemimpin yang terpilih sangat sedikit yang dibuat untuk pelayanan publik. Lebih banyak kebijakan itu diperuntukkan buat oligarkhi atau untuk pihak-pihak yang telah membantu sang pemimpin terpilih dalam pilkada yang lalu. Lingkaran setan semacam ini yang menjadi alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk merubah model pemilihan kepala daerah menjadi dipilih DPR Daerah, sehingga dapat mengurangi beaya politik yang tinggi yang harus dikeluarkan oleh seseorang pemimpin daerah dan beaya penyelenggaraan pemilihan yang merupakan beban negara.
Namun pertanyaan yang akan terus muncul, apakah ada jaminan perubahan ini akan menjamin lahirnya pemimpin yang berintegritas, jujur dan amanaah dan lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan golongan? Hal ini sangat tergantung dari bagaimana calon kepala daerah itu dipilih oleh partai politik dan siapkah setiap partai politik mewakafkan kader-kader terbaik bangsa ini untuk dijadikan calon kepala daerah yang mengabdi pada kepentingan publik? Dan bukan menjadikan setiap kepala daerah terpilih menjadi mesin ATM bagi semua partai politik.
Paradok Demokrasi. Sebagai penutup dari pembicaraan tentang buku ini saya ingin mengutip tentang paradok demokrasi, seperti apa yang ditulis oleh Dr. Sobirin Malian SH MH, dosen FH UII, yang menyatakan bahwa bagaimanapun sistem demokrasi telah memberi kontribusi yang besar dalam kemerdekaan umat manusia. Kebebasan berpendapat, menyalurkan aspirasi, menyatakan kepentingannya, membentuk kelompok, mengekspresikan hasrat untuk ikut berkuasa dengan tujuan mencegah terjadinya dominasi satu kelompok atas kelompok lain (hegemoni) terimplementasi di banyak negara berkat demokasi. Demokrasi telah berhasil menggusur kekejaman dan penindasan rezim otoriter yang mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Tapi demokrasi juga memiliki cacat bawaanyang bisa menelikung cita-cita mulianya dalam sekejap. Dominasi paham liberal membuat teori demokrasi gagal menghilagkan hierarki kelembagaan yang menindas, melahirkan pemerintahan yang elitis, melempangkan kesenjangan dan ketimpangan sosial dan mengesampingkan suara mayoritas. Dalam diri demokrasi ada semacam paradok yang terkait dengan kesetaraan, kebebasan dan konflik, antara partisipasi dan efisiensi. Contoh paling klasik tentang paradok demokrasi adalah ketika Jerman pada tahun 1932 mengadakan pemilihan umum dan Partai Nazi keluar sebagai pemenangnya. Pemilu dilaksanakan secara fair, adil dan terbuka. Tetapi kemenangan Partai Nazi itu akhirnya dikecam banyak orang, karena partai itu ternyata dipimpin oleh seorang yang kemudian dikenal sebagai seorang penjahat, yang brutal, kejam dan tak kenal kompromi pada kaum Yahudi pada Perang Dunia II. Dialah Adolf Hitler. Contoh lain dari paradoknya demokrasi adalah ketika pada tahun 2016, Amerika Serikat memilih Donald Trumph sebagai Presiden AS menggantikan Barack Obama. Presiden Trump jika diukur dengan parameter kemanusiaan adalah manusia yang tak kalah kejam dan keji karena telah mendukung penuh PM Israel Benyamin Netanyahu, yang tidak kalah kejam dalam kejahatan perang dalam melakukan genocida di Gaza, Palestina.
Husnu Abadi adalah pensyarah pada Fakultas Hukum UIR, anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), anggota ASIPPER (Asosiasi Pengajar Peraturan Perundang-undangan), serta penerima peghargaan Makrifat Mardjani Award (2022, APHTN).