Pekanbaru-Tirastimes: – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengadakan launching dan diskusi catatan akhir tahun (catahu) tahun 2022 dengan tema : Matinya keadilan : Derita Korban Pelanggaran HAM di Rumah Juang Rakyat Jalan Sapta Taruna No.51, Pekanbaru dihadirin oleh 2 penanggap yaitu Suryadi (Koordinator PPMAN Regional Sumatera) dan Okto Yugo (Wakil Koordinator Jikalahari) dan jaringan media serta jaringan masyarakat sipil di Pekanbaru. Jumat, (30/12)
kegiatan dibuka oleh Andi Wijaya, S.H sebagai direktur yang menyatakan tahun ini jadi masa kelam buat demokrasi dan hak asasi manusia dengan diterbitkan UU yang tidak transparan dan partisipatif serta berpotensi ancaman kriminalisasi yang melegetimasi kekuasaan penguasa sebagai contohnya disahkannya RKUHP serta potret kondisi demokrasi dan hak asasi manusia di Provinsi Riau yang membawa penderitaan korban pelanggaran HAM. “Tahun ini merupakan refleksi-refleksi kerja-kerja bantuan hukum berbasis bantuan hukum struktural dari mulai nelayan, petani, masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat miskin yang akan menjadi bahan untuk merumuskan kerja-kerja bantuan hukum pada tahun 2023”, kata Andi Wijaya.
Noval Setiawan selaku Kepala Operasional LBH Pekanbaru memaparkan data pengaduan dan pendampingan LBH Pekanbaru dalam kurung waktu Oktober tahun 2021 hingga Oktober 2022, LBH Pekanbaru menerima pengaduan sebanyak 96 pengaduan dengan berbagai kalangan, perempuan, laki-laki, masyarakat adat, hingga berbagai segmen masyarakat. Noval menjelaskan bahwa Kasus yang menjadi paling tinggi pengaduan yang masuk di LBH Pekanbaru adalah kasus pelecehan seksual yang berjumlah 12 kasus, fair trial 11 kasus, buruh 8 kasus, anak berhadapan hukum 5 kasus, advokasi lingkungan hidup 1 kasus, pendidikan 2 kasus, perlindungan data pribadi 1 kasus dan terakhir lainnya ada 52 kasus. “Pengaduan kasus tertinggi merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, rumah tangga serta dalam relasi pertemanan dan pacaran”, jelas Noval.
Potret pelanggaran hak asasi manusia di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi catatan tersendiri dalam advokasi LBH Pekanbaru yaitu pertama, mendorong kebijakan kota Pekanbaru dalam pengurangan sampah plastik dengan melakukan gugatan sampah bersama koalisi Sapu Bersih yang di inisasi oleh Walhi Riau dimana hakim menghukum Walikota Pekanbaru untuk menerbitkan kebijakan terkait pengurangan sampah plastik. Kedua, konflik agraria antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Bunga Raya, Siak dengan PT. TKWL.
Ketiga, bersama dengan Jikalahari dan Walhi Riau melakukan pengawalan aksi masyarakat adat Pantai Raja yang berkonflik dengan BUMN Perkebunan. Keempat, masih terampasnya hak-hak buruh yang mengaduh di LBH serta proses eksekusi pengadilan hubungan industrial yang masih sulit. Kelima, ancaman kerusakan sungai Siak akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, sungai yang menjadi sumber kehidupan kini semakin rusak.
Tidak jauh berbeda dengan kondisi hak ekonomi, sosial dan budaya, kondisi hak sipil dan politik menjadi catatan tersendiri bagi LBH Pekanbaru. Pasalnya kondisi hak sipol khusus bagi korban kekerasan seksual semakin merampas dan jauh dari keadilan korban berujung ancaman kriminalisasi terhadap korban dan pendamping korban. kondisi ini menjadi pentingnya ruang aman bagi perempuan. “Kriminalisasi tidak hanya terjadi dalam kasus kekerasan seksual tetapi juga terhadap masyarakat yang berkonflik kini telah dilaporkan, tidak selesai konflik lahan pidana pun menghantui”, jelas Noval.
Kondisi hak ekonomi, sosial dan politik dan hak sipil dan politik yang semakin memprihatinkan di Provinsi Riau membutuhkan simpul-simpul gerakan sosial di kala demokrasi telah di “bajak”. “Tahun ini kita dihadapkan pembajakan demokrasi oleh oligarki yang akan menjadi sumber pelanggaran HAM dan akan menjadi kerja keras bersama” tutup Andi.