TIRASTIMES – JAKARTA – ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. Kepastian jadwal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis
Ia mengatakan target pengesahan tersebut bukan sekadar rencana umum, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan agenda dan tahapan rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman sebagaimana siaran persnya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses yang tidak sederhana karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Habiburokhman menyebut DPR telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU tersebut. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Berbeda dengan pembahasan perubahan terhadap undang-undang yang telah berlaku, penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak.
Masukan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang disampaikan Habiburokhman, nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui proses penegakan hukum masih relatif rendah. Dalam beberapa kasus, pemulihan aset disebut hanya mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.