Menyoal Persyaratan Kepangkatan Dosen

Oleh Dr. Nyoto, Ph.D

Pekanbaru – Ada empat jenjang kepangkatan yang bisa ditempuh dalam karir dosen, yaitu Asisiten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar/Profesor (GB). Untuk mendaftar menjadi dosen dan mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan jabatan fungsional Asisten Ahli (AA), cukup dengan menyertakan ijasah dan transkrip nilai magister (S2), memiliki NIDN/NIDK (diajukan oleh kampus), memenuhi kebutuhan angka kredit menimal. Untuk Asisten Ahli cuma diperlukan 150 angka kredit yang biasa disebut KUM. Namun persayaratan Kum diperoleh juga dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Artinya, tanpa tri dharma perguruan tinggi, seseorang tidak bisa mengajukan jabatan fungsional (tidak memenuhi syarat).

Perlakuan ini diberlakuan untuk semua jenjang kepangkatan dosen. Pada tulisan ini, stressing penulis adalah persyaratan pengajuan kepangkatan yang salah satunya adalah  bidang “penelitian”. Sebagai mana diketahui bahwa penelitian yang berlaku di Indonesia dirujuk dengan peringkat Sinta (science and technology index), yaitu Sinta 1 sampai dengan 6, dan kemudian non Sinta. Sementara penelitian berskala Internasional ada yang terindeks Scopus Quartil 1 (Q1) sd Q4, Cipernicus, Google Scholar, DOAJ, dan lain sebagainya. Persayaratan yang mulai menyulitkan adalah pada jenjang Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar, dimana sudah mensyaratakan adanya publikasi ilmiah dalam jurnal Internasional. Lektor Kepala misalnya, memang tidak mengharuskan adanya publikasi internasional tetapi alangkah baiknya disarankan memiliki publikasi internasional Q3 yang disetarakan dengan Sinta2. Artinya, jika seorang dosen ingin mencapai kepangkatan dari Lektor ke Lektor Kepala, syaratnya adalah memiliki publikasi Sinta peringkat 1 atau 2 dan publikasi internasional Q3 sebagai kelengkapan. Atau sebaliknya, memiliki publikasi scopus Q3 sebagai syarat utama dan melampirkan publikasi Sinta 2 atau lainnya.

Pada konteks publiksi ilmiah yang sulit inilah, kemudian dijadikan peluang bagi sebagian orang untuk memberikan bantuan dengan promosi “jalur cepat” fast track agar dapat dibantu publikasi ilmiahnya dengan menambah sejumlah biaya publikasi. Terkadang biaya publikasi bisa lima kali lihat dari nilai normatif. Celakanya, ada banyak oknum dosen yang kena tipu jalur semacam ini sehingga merasa kecewa.

Sesungguhnya, praktik-praktik semacam ini bukannya tidak diketahui oleh para pemangku stakeholder, namun seakan hal ini dibiarkan dan dijadikan lahan penghasilan tambahan bagi sejumlah orang. Mas menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bukannya tidak mengetahui, tetapi kok seakan hal ini seperti benda asing yang dianggap tidak mengganggu. Padahal, ada banyak dosen yang merasa kewalahan menghadapi praktik semacam ini.

Pada satu sisi penghasilan dosen yang relatif kecil harus mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan publikasi, minimal 2 kali dalam setahun untuk memenuhi persyaratan pelaporan BKD pada Sistem Terintegrasi (SISter) pada kemenristek Dikti.

Memang tidak dapat dipungkiri, untuk kampus-kampus besar tertentu yang telah mapan, bahkan dosen yang memiliki publikasi diberi reward sejumlah uang sehingga publikasi dapat juga dijadikan sebagai penghasilan tambahan dosen. Namun, nuansa publikasi “berbayar lebih”inilah yang menjadikan publikasi artikel sebagai lahan bagi sebagian orang. Bukankah kelemahan orang lain adalah peluang bagi kita? Nah, kesusahan yang dihadaoi para dosen dalam publikasi ilmiah dijadikan peluang bagi sejumlah oknum. Dan jelas ini adalah konsekuensi dari model ekonomi.

Sayang, seribu sayang, dimana logikanya, seorang dosen yang memiliki penelitian mau publikasi disuruh bayar lebih? Jika hanya sekadar bayar biaya publikasi normatif, ya sah-sah saja. Bukankah seharusnya dosen tersebut yang mendapatkan sejumlah bayaran? Anak sekolah sebodoh mana pun akan mengatakan hal serupa, bahwa yang punya aset harus membyar. Ini dalah hukum bisnis yang terbalik.

Kuman Diseberang Lautan…

Ada pepatah: Kuman diseberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak. Barangkali inilah istilah yang tepat digunakan untuk mengungkapkan bahwa fenomena publikasi ilmiah berbayar ini bagaikan gajah di pelupuk mata. Terasa miris, bahwa dunia kajian ilmiah dan keilmuwan harus cedera oleh karena praktik-praktik semacam ini. Jika hal ini terus berlnjut, lalu siapa yang diuntungkan? Pda satu sisi jelas negara dirugikan karena semua produk publikasi penelitian terasa instan. Pada sisi Kemendisbudristek ekpektasi yang terlalu tinggi sah-sah saja, namun realita lapangan terbukti berbeda.

Berdasarkan data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan World Bank 2019, anggaran dana riset Indonesia masih di angka 0,08 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih jauh di bawah Kamboja (0,12 persen) dan Filipina (0,14 persen). Alokasi anggaran tinggi bukan berarti  kemudahan dalam memperoleh dana penlitian menjadi gampang. Prosedural publikasi dan persyaratan khusus untuk kenaikan kepangkatan  dosen tetap menntutt pada stadar baku, tentunya.

Antara Harapan dan Kenyataan

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi sangat membantu pekerjaan manusia. Termasuk dalam hal ini membantu para dosen membuat lapoan kinerja. Laporan BKD melalui Sister sangat membantu, hanya sayang untuk dosen-dosen berumur senior kemajuan teknologi tidak dapat sepenuhnya diikuti. “Gaptek”, kira-kira begitu istilah yang tepat untuk kelompok umur dosen 50 ke atas. Kalau pun paham tentang teknologi, kelompok ini tentu sedikit lebih lamban dibanding kaum dosen milineal. Sehingga tidak menutup kemungkinan dosen-dosen muda jauh pelaporan BKD pada sister lebih baik dari dosen dengan umur setengah abad ke atas itu.

Apa harapan dari pemerintah adalah baik, yaitu menginginkan kualitas tenaga pengajar, dosen dengan kualifikasi unggul. Salah satunya melalui jabatan fungsional, yaitu kepangkatan. Semua pelaporan  terintegrasi dengan sebuah sistem yang dikenal dengan sister. Namun sayang, harapan itu tentu tidak selamanya bisa dipenuhi jika para dosen tidak menguasai teknologi yang ditawarkan. Jadi, sebaiknya Kemendikbudristek melalui kampus-kampus harus rajin-rajin membuat pelatihan agar dosen yang bersangkutan tidak merasa gaptek dan tertinggal. Para dosen berumur setengah abad ke atas ini tentu kelompok kaya pengalaman yang  sudah memiliki kesempatan dan sepatutnya menduduki jabatan fungsional puncak tentu dengan segala persayaratan yang harus dipenuhi.*

dosenlektornyotoUir
Comments (0)
Add Comment