SEMARANG- TIRASTIMES: Buntut keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutus PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit, Pengurus Institusi Warisan Budaya (Kurator) mulai mendata aset milik produsen jamu legendaris itu. Sejumlah aset disita kurator, salah satunya adalah bangunan pabrik Nyonya Meneer yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Pengadilan Niaga Kota Semarang telah mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, pada 11 Agustus 2017, dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto.
Menurut Edi, pertemuan itu merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017. Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017.
“Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).
- Cinta yang Tak Lazim: Puisi Icca Vianti
- Perjalanan Rasa: Puisi Asih Sarwo
- Rayakan Milad ke-29, FLP Luncurkan Gerakan Nasional Literasi Berdaya
- Merenda Malam: Puisi Irohima
Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat, menyatakan belum seluruh kreditor menyampaikan besaran piutangnya. Oleh karena itu, ia mempersilakan para kreditor untuk menyampaikan nilai piutang yang akan ditagihkan dengan membawa bukti-bukti yang sah. Sementara itu, kurator telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.
“Dari verifikasi sementara, ada 5 aset yang sudah berhasil diidentifikasi,” kata Wahyu.
Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.
Menurutnya, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu itu. Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Presiden Direktur PT Nyonya Maneer Charles Saerang.
“Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut. Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer tersebut diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.
PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.
“Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi,” kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus.
Menurutnya kebih lanjut, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut. Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.(Fit)