Pemikiran Politik Islam Tentang Negara: Ulasan Buku oleh Husnu Abadi

Pengantar: Dalam Rubrik Ulasan Buku kali ini, saya membicarakan sebuah buku berjudul buku Pemikiran Politik Kenegaraan: Islam, Negara dan Konstitusi, karya Dr. Eddy Asnawi, S.H. M.Hum, Rajawali Pers, Jakarta, 2025, tebal 141 halaman.

Saya menerima buku ini, pada sebuah acara pelepasan 5 orang dosen PNS UIR yang memasuki masa purna tugas, Rabu, 4 Februari yang lalu, di Coz Place RS Syafira Pekanbaru. Alhamdulillah, Eddie Asnawi, dosen PNS yang bertugas di Unilak, hadir, dan menyampaikan sebuah buku karyanya berjudul Pemikiran Politik Kenegaraan: Islam, Negara dan Konstitusi. Pada Tahun 2013, bukunya yang pertama juga hadir (buku yang ditulis secara tunggal) berjudul Islam & Negara: Perbandingan Kedudukan Islam daan Konstitusi Negara Malaysia, Brunei Darussalaam dan Indonesia, diterbitkan oleh Fahma Media, Yogyakarta. Buku ini berasal dari disertasi ketika Eddy mengikuti program doktor di University Malaya, 2005-2012. Dengan demikian, setelah 12 tahun, barulah terbit buku kedua secara tunggal. Namun berbagai tulisan yang diterbitkan di berbagai jurnal, tetaplah dihasilkan oleh seorang dosen, termasuk oleh Eddy. Itulah kewajiban asasi seorang dosen, menulis dan menulis.

Pembahasan tentang Islam, negara dan konstitusi adalah persoalan penting serta menjadi isu yang menarik untuk dibahas dalam dinamika pemikiran politik kenegaraan. Khususnya secara hostoris, bermula dari semenjak berakhirnya kolonialisme Barat pertengahan abad ke 20, dimana sebagaian besar negara-negara mayoritas berpenduduk Islam telah memperoleh kemerdekaan secara politik dari penjajahan Barat dan berupaya membangun suatu negara bangsa (nation state) yang merdeka.

Kesukaran yang dihadapi selepas merdeka adalah berkenaan dengan upaya mengembangkan sintetis yang memungkinkan kesesuaian antara reaalistas politik dan pemikiran Islam dengan negara, yang sebelumnya konsep negara bangsa –bangsa ini tidak pernah dikenal dalam pemikiran politik Islam. Begitu juga ide kenegaraan Barat yan diperkenalkan di negara-negara Islam dengan prinsip sekulernya sebagai asas kenegaraan yang sama sekali asing dengan konsep Islam. Buku ini menyajikan serpihan tulisan bagaimana dinamika dari pemikiran politik kenegaraan dalam Islam, yang berhubungan dengan negara dan konstitusi yang berkembang saat ini (sinopsis buku).

Buku ini terbagi dalam 9 bab yaitu Bab Pengertiaan Politik Kenegaraan Islam, Bab Diskursus Islam, Negara daan Konstitusi, Bab Prinsip Dasar Negara, Bab Piagam Madinah sebagai Konstitusi, Bab Relasi Islam dan Negara dalam Pendekatan Substantif, Bab Islam dan Demokrasi, Bab Kedudukan Islam dalam Konstitusi di Indonesia, Bab Kedudukan Islam dalam Konstitusi di Malaysia, dan Bab Penutup.

Dalam Bab 5 yang berbicara tentang Relasi Islam dan Negara dalam Pendekatan Substantif, penulis buku ini membaginya dalam beberap sub bab yaitu Negara Sekulerisme, Pergumulan Politik Islam, Relasi Agama dan Negara, Paradigma Integralistik, Paradigma Simbolik, Paradigma Sekularistik, Pendekatan Formal dan Substantif.

Eddy Asnawi mengungkapkan dalam Sub Bab Pendekatan Formal dan Substantif seperti yang bisa dikutip seperti ini: Perbedaan yang terjadi dalam menafsirkan konsep negara dalam Islam di antara pemikir Islam itu sendiri tidak terlepas dengan dimensi kultural dan dimensi politik. Dimensi kulturan mengandung arti bahwa konsepsi tersebut sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat tempat dimana ia dikembangkan. Dimensi politik mengandung arti bahwa konsepsi tersebut lahir dalam suatu keadaan politik tertentu, karenanya mempunyai ,otof dan tujuan politik. Dengan demikian kita dapat melihat beberapa kecendrungan dan [enekanan yang ada pada konsep tentang negara dalam kajian pemikir Islam. Menurut Munim A. Sirry konsep negara Islam yang dikenal dalam fikih siyasah tak lebih dari konstruksi sejarah yang dilakukan sejumlah fukaha . Penafsiran mereka amat dipengaruhi sutuasi sejarah, sosial dan realitas yang mengitarinya.

Khusus mengenai aspek formal dan substantif, Eddy menyatakan bahwa dari kajian yang dilakukan pemikir islam , setidaknya ada dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan dari aspek formal dan pendekatan dari aspek subtantif. Yang pertama bertolak dari asas bahwa Islam memiliki konsep tertentu mengenai negara. Sedangkan pendekatan kedua didasarkan anggapan bahwa Islam tidak membawa konsep tertentu mengenai negara , tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip dasar berupa etika dan moral.

Bagaimana umat Islam Indonesia melihat Negara Kesatuan Republik Indonesia? Oleh penulis buku ini, diuraikan lebih lanjut dalam Bab 7 yang berjudul Kedudukan Islam dalam Konstitusi Indonesia. Walaupun demikian, Bab ini terasa belum cukup memuaskan menjawab keingintahuan pembaca atas pertanyaan bagaimana sebetulnya pemahaman Umat Islam atas NKRI yang berdasarkan Pancasila itu. Memang dengan peristiwa sejarah pada PPKI dan Persidangan Konstituante serta materi yang ada pada Dekrit Presiden terkandung makna bahwa syariah Islam tetap terbuka untuk diperjuangkan menjadi hukum yang berlaku di Indonesia, dan itu semuanya amat tergantung dari konfigurasi politik yang ada. Hal ini sebetulnya juga dianut oleh Yusril Ihza Mahendra yang tetap memperjuangkan berlakunya syariat Islam di Indonesia di bawah naungan dasar negara Pancasila. Atau seperti sikap penerimaan NKRI yang berdasarkan Pancasila oleh Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah dengan tetap merdeka dalam menerapkan amalan-amalan kemanusiaan berdasrkan ajaran Islam.

Lain halnya dengan gerakan-gerakan Islam yang bergaris keras, atau seperti yang diuraikan oleh Eddy Asnawi dalam pemikiran dengan pendekatan formal di atas. Seperti yang dianut oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Bahkan mereka beranggapan bahwa NKRI adalah adalah bentuk negara Thagut (berhala), mereka mengharamkan demokrasi, mengharamkan negara bangsa, mengharamkan nasionalisme, dan mimpi mereka adalah negara khilafah yang mendunia (sejagad) tanpa batas-batas negara bangsa. Pemikiran mereka ini, oleh sementara pakar, dinilai sebagai utopia (mimpi/angan-angan). Lewat media majalah mereka Al Waie, kampanye tentang Khilafah terus berlanjut, terlepas apakah gagasan ini akan diterima oleh masyarakat Islam di Indonesia atau tidak.

Buku Eddy ini tetap perlu dibaca khususnya bagi mereka yang haus akan pergolakan pemikiran yang ada di tengah umat Islam Indonesia. Bagaimanapun buku yang ditulis oleh Anggota Penasehat DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ini telah menyatakan bahwa dosen dari Riau tetap berkiprah dalam dunia penulisan.

 

Husnu Abadi adalah anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), anggota Asosiasi Pengajar Ilmu Peraturan Perundang-undangan (ASIPPER), Dosen Fakultas Hukum UIR, penulis buku Politik Hukum, Dari Kewenangan MK menguji Perpu sampai dengan Kewenangan Daerah dalam Bidang Agama, (Rajawali Press, 2023).

Comments (0)
Add Comment