JAKARTA-TIRASTIMES: Akibat dituding mengintervensi tersangka keterangan palsu, Miryam S Haryanti dalam kasus e-KTP. Sejumlah Anggota Komisi III DPR akan melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri karena pencemaran nama baik.
Hal itu diutarakan langsung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu yang tidak terima dengan pernyataan Novel soal penyebutan ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengintervensi.
“Nanti kita laporkan,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
- Rasisme, Dosa Asal Amerika: oleh Imam Shamsi Al-Nuyorki*
- Historisisme Baru dalam “Tun Dalam” karya Rida K Liamsi: Catatan Bambang Kariyawan Ys.
- Catatan atas Novel “Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris” karya Rida K Liamsi: oleh Prof. Yusmar Yusuf
- Tun Dalam Sang Pejuang Melayu (Catatan atas novel Rida K Liamsi, Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris): oleh Husnu Abadi
Namun sebelum dilaporkan, Politisi PDIP itu berharap Novel segera sembuh dari pengobatannya di Singapura. Sehingga, proses pelaporan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Tapi biar sembuh dulu. Kita doakan dulu biar Novel sehat dulu, ini kan masa pemulihan,” ucapnya.
Saat disinggung kapan akan melaporkan Novel, Masinton belum bisa memastikan.
“Kan sudah ada beberapa laporan terhadap Novel, ada Niko Panji Tirtayasa yang laporkan dia terkait saksi palsu,” tutupnya. (TS)