JAKARTA-TIRASTIMES: Akibat dituding mengintervensi tersangka keterangan palsu, Miryam S Haryanti dalam kasus e-KTP. Sejumlah Anggota Komisi III DPR akan melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri karena pencemaran nama baik.
Hal itu diutarakan langsung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu yang tidak terima dengan pernyataan Novel soal penyebutan ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengintervensi.
“Nanti kita laporkan,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
- Syair Musim Kemarau: oleh Mohd. Nasir
- Menata Kampung, Menguatkan Komunitas: Pengabdian Dosen Arsitektur UMB di Kota Tangerang
- Perkuat Literasi Generasi Muda, PD GPMB Riau Bersama Balai Bahasa dan LAMR Jadi Narasumber Gelar Wicara di Festival Literasi Kota Dumai 2026
- Melihat Makna Dialog Seni Budaya Dumai 2026: oleh Husnu Abadi
Namun sebelum dilaporkan, Politisi PDIP itu berharap Novel segera sembuh dari pengobatannya di Singapura. Sehingga, proses pelaporan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Tapi biar sembuh dulu. Kita doakan dulu biar Novel sehat dulu, ini kan masa pemulihan,” ucapnya.
Saat disinggung kapan akan melaporkan Novel, Masinton belum bisa memastikan.
“Kan sudah ada beberapa laporan terhadap Novel, ada Niko Panji Tirtayasa yang laporkan dia terkait saksi palsu,” tutupnya. (TS)