JAKARTA-TIRASTIMES: Akibat dituding mengintervensi tersangka keterangan palsu, Miryam S Haryanti dalam kasus e-KTP. Sejumlah Anggota Komisi III DPR akan melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri karena pencemaran nama baik.
Hal itu diutarakan langsung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu yang tidak terima dengan pernyataan Novel soal penyebutan ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengintervensi.
“Nanti kita laporkan,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
- “Tenas Effendy” Sang Tokoh Tunjuk Ajar Melayu: oleh Husnu Abadi
- Reuni Alumni A’77 SMAN 2, Silaturahim Menggerakkan Senyum, Menghidupkan Kebahagiaan Lewat Nostalgia dan Permainan
- Resmi Dilantik, Pengurus Baru IKAPCR Periode 2026–2029 Siap Pacu Kolaborasi Lintas Angkatan
- Puisi Indonesia Menyeberang ke Dunia, Antologi Puisi Dwibahasa Indonesia-Spanyol Diluncurkan Dihadiri Penyair Riau
Namun sebelum dilaporkan, Politisi PDIP itu berharap Novel segera sembuh dari pengobatannya di Singapura. Sehingga, proses pelaporan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Tapi biar sembuh dulu. Kita doakan dulu biar Novel sehat dulu, ini kan masa pemulihan,” ucapnya.
Saat disinggung kapan akan melaporkan Novel, Masinton belum bisa memastikan.
“Kan sudah ada beberapa laporan terhadap Novel, ada Niko Panji Tirtayasa yang laporkan dia terkait saksi palsu,” tutupnya. (TS)