JAKARTA-TIRASTIMES: Akibat dituding mengintervensi tersangka keterangan palsu, Miryam S Haryanti dalam kasus e-KTP. Sejumlah Anggota Komisi III DPR akan melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri karena pencemaran nama baik.
Hal itu diutarakan langsung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu yang tidak terima dengan pernyataan Novel soal penyebutan ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengintervensi.
“Nanti kita laporkan,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
- Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi: Catatan Cak AT
- Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan
- Belajar dari Drama Korea “Teach You a Lesson”: Catatan Bambang Kariyawan Ys.
- Sehari dalam Kehidupan Din Saja: Catatan Shafwan Hadi Umry
Namun sebelum dilaporkan, Politisi PDIP itu berharap Novel segera sembuh dari pengobatannya di Singapura. Sehingga, proses pelaporan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Tapi biar sembuh dulu. Kita doakan dulu biar Novel sehat dulu, ini kan masa pemulihan,” ucapnya.
Saat disinggung kapan akan melaporkan Novel, Masinton belum bisa memastikan.
“Kan sudah ada beberapa laporan terhadap Novel, ada Niko Panji Tirtayasa yang laporkan dia terkait saksi palsu,” tutupnya. (TS)