Pengacara H Suharmansyah SH MH mendampingi Neneng di Polresta Pekanbaru
Pekanbaru-Tirastimes: – Seorang ibu rumah tangga Neneng melaporkan mertuanya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pencurian, Senin, 31/07/2023.
Neneng merupakan istri dari BN yang telah ditahan pada kasus KDRT beberapa waktu lalu. Laporan Neneng telah diterima oleh Polresta Pekanbaru dengan surat bernomor LP/B/535/VII/2023/SPKT/Polresta Pekanbaru
“Hari ini saya melaporkan mertua ke kantor polisi atas dugaan pencurian dan penguasaan harta saya bersama suami, karena saya ga bisa akses kerumah saya sendiri, tempat tinggal di kunci diduga dilakukan mertua saya, kunci dipegang. Ini telah terjadi lebih dari sebulan, sampai hari ini tidak bisa masuk rumah” Ujarnya saat ditemui di Polresta Pekanbaru.
Saat membuat laporan polisi, Neneng didampingi oleh pengacara ternama di Provinsi Riau H Suharmansyah SH MH.
Sementara itu pengacara Neneng, H Suharmansyah SH MH menceritakan, awal kasus ini adalah KDRT(kekerasan dalam rumah tangga). Suami Neneng melakukan KDRT, kasusnya tidak selesai dengan kekeluargaan dan kita bawa ke Polsek Tampan, dan suami telah ditahan. Karena suami Neneng di tahan, tentu ia (Neneng) ingin pulang ke rumah dan ingin akses masuk, ternyata tidak bisa karena rumah dikunci.
“Ternyata yang mengunci itu kita duga dilakukan orang tua si pelaku KDRT (ibunya) atau mertua dari Neneng. Sejak awal kita belum bisa masuk rumah dan adanya barang hilang belum tau.” ucap Suharmansyah.
Dijelaskanya, kita tau adanya barang hilang saat mertua dari Neneng ini memposting foto di Facebook, dari foto postingan itu nampak lah gelang dari klien saya dipakainya, sementara surat surat ada pada Neneng. Maka kita buat laporan pencurian.
Dikatakan Suharmansyah kita akan selesaikan secara hukum, pengenaan pasalnya 362 tentang pencurian. Kita harap polisi dapat proses cepat, ditahan dan diamankan.(ddk)