ESAI : Ulasan Buku Musdah Mulia (Bagian Kedua)

Apa makna lainnya ? Dalam sebuah sistem hukum, supremasi hukum, hukum yang tertinggi haruslah merupakan sumber dari pembuatan hukum di bawahnya atau dengan kata lain peraturan yang berada dibawah haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah staatsfundamentalnorm yaitu  Pancasila dan sebagai staatsgrundgesetz adalah UUD 1945 (aturan dasar negara).  Hukum tertulis peninggalan penjajahan Belanda, diangkat sebagai hukum nasional dari sebuah bangsa yang merdeka, dan itu haruslah dianggap sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 (KUHP, KUHD, KUH Perdata merupakan produk tahun 1840 an, ketika kaum liberal menguasai parlemen, dan diberlakukan untuk negeri jajahannya, sesuai  dengan  asas konkordansi). Demikian juga status pemberlakukan hukum adat dan hukum Islam (Soetandyo: 1994;19).

Dalam pada itu, ketika Soekarno mengucapkan pidato Lahirnya Pancasila, ketika membahas dasar ke 3, dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, mempersilahkan kepada semua aliran politik, yang berdasarkan agama sekalipun, untuk berjuang mengisi parlemen, dan dipersilahkan untuk berjuang membentuk undang-undang sesuai dengan aspirasi yang sama-sama disepakati (Bambang Rahardjo: 1995; 60).  

Dalam perkembangannya, selama ini sampai kini, telah banyak UU yang termasuk khas hukum Islam atau untuk memnuhi kepentingan umat Islam dilahirkan oleh negara seperti UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, UU Perbankan syariah, UU Jaminan Produk Halal, UU Pornografi, UU Perwakafan, dan lain-lain. Sedangkan untuk spirit hukum Islam yang umum dan universal, tercermin dalam UU pada umumnya seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang (Money Laundring), Anti Perdagangan Orang, yang merncerminkan kemaslahan umum (maslahatil marsalah).

Politik hukum dalam menyelesaikan konflik Aceh, pasca bencana Tsunami 2004, dengan lahirnya UU Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan wajib  kepada Aceh untuk melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya (Pasal 16 ayat 2 UU No. 11/2006). Sedangkan materi muatan syariat islam, harus terlebih dahulu dirumuskan dalam sebuah Perda (Qanun). Demikian juga UU Pemerintahan daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat Peraturan Daerah dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan.  Ruang lingkup Otonomi Daerah telah dirinci dalam urusan wajib dan urusan pilihan.  Asas pembuatan Peraturan Daerah haruslah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk puncaknya konstitusi dan Pancasila. Dalam hal terdapat Perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi (termasuk faham kebhinekaan dan  NKRI),  maka mekanisme pengawasannya adalah melalui judicial review yang hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung (setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pusat membatalkan Perda). Hal ini berlaku juga atas qanun di Aceh, yang puncak pengawasannya ada pada MA (Pasal 24A dan 24C UUD45).    Dengan demikian, sistem hukum negeri ini merupakan sistem hukum yang satu, yang berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

(4)

Buku Muslimah Reformis, bagaimana pun merupakan buku yang amat layak untuk dibaca, dan sangat tidak layak untuk diabaikan,  dalam rangka reinterpretasi pemikiran keagamaan dan pemikiran tentang ideologi Pancasila, dan kehidupan berbangsa yang majemuk dan beragam dari seorang reformis yang peduli pada nasib kaumnya, kaum perempuan. Namun diluar itu, pemikiran dan kritiknya pada bangsa ini pun harus terus digemakan, agar ia menjadi tugas mengawal dan mendukung agar negara ini berada pada jalannya yang benar.  Walaupun demikian, jalan seorang reformis akan selalu penuh tantangan dan tentangan, baik secara halus maupun  secara kasar. Hal ini tentu saja telah siap diterima oleh mereka yang memilih jalan ini.

Sebuah tunjuk ajar tentang kehidupan berbangsa ini, ditulis oleh Dr (HC) Tenas Effendi:

Adat hidup berbangsa-bangsa/ sakit  senang sama dirasa/ kalau makan sama perisa/ adat lembaga sama dibela/ harta pusaka sama dipelihara/hak dan milik sama dijaga/duduk tegak sama setara/ 

Pekanbaru, 10 Desember 2020
  • Penulis adalah Pensyarah pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau,sebagai  Professor Madya dalam bidang Hukum Tata Negara/Hukum Konstitusi. Penerima Anugerah  Sagang Tahun 2015, untuk kategori Sastrawan dan Budayawan Pilihan Yayasan Sagang. Sebelumnya Tahun 2014, menerima  Z. Asikin Kusumahatmadja Award dari Perhimpunan Penulis Buku Hukum Indonesia pimpinan Prof. Erman Rajagukguk. Bukunya yang terbit 2020 ini adalah Politik Hukum, Dari Kewenangan MK menguji Perpu, sampai Kewenangan Daerah dalam bidang Agama, Penerbit Rajawali Press, Jakarta.
bukuesaiHusnu Abadiresensi
Comments (0)
Add Comment