JAKARTA-TIRASTIMES: Kasus korupsi proyek multiyear peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015, merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam kasus korupsi ini negara dirugikan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (111/8)
- Tuhfat Al Nafis, Sastera Sejarah dan Beberapa Catatan Pinggir: oleh Rida K Liamsi
- “Meneroka Sastra Modern Riau Pesisir” Tinjauan Ekokritik dan Humaniora Biru (Bagian 1): oleh Musa Ismail
- “Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H” Menghidupkan Kembali Nilai-nilai Kenabian dalam Diri Manusia: oleh Hendrizon Bin (Alm) Nashruddin Zakaria
- Rombongan Reuni-wisata A’79 Faperi Unri Plus Rayakan Peringatan Proklamasi di KM 0 Kota Sabang, Kunjungi Peternakan Buaya di Medan
Dari kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat, pada 7-9 Agustus lalu.
Dari lokasi penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik yakni hp dan harddisk, serta dua sepeda motor dari PT Mawatindo. Untuk kebutuhan penyidikan kasus ini, KPK melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka sejak 6 Juli 2017 selama enam bulan ke depan.
“Untuk kebutuhan penyidikan bila sewaktu-waktu kedua tersangka akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri, KPK sudah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka,” ujar Febri.(RG/NS)
KPK telah menetapkan Nasir dan Hobby sebagai tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Febri mengatakan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.