PEKANBARU – TIRASTIMES: Pemko Pekanbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Rencana dibekali tanda pengenal untuk pungut uang sampah dari terhitung 1 September 2021.
“Siapa yang tidak pakai kartu pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK untuk lakukan pungut uang sampah warga,jangan dibayar,”Katakan Camat Payung Sekaki, Fauzan S.Stp M.Si, Rabu,(01/09).
Dia menambahkan, ditertibkan kartu pengenal untuk tugas pungut uang sampah warga untuk menghidari praktek pungli yang mengakui dari DLHK Pemko Pekanbaru
- Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2: oleh Shamsi Ali Al-Nuyorki*
- Fakultas Pertanian Unilak Gelar Kuliah Umum: Bedah Nilai Tukar Rupiah & Masa Depan Industri Perkebunan Riau 2026
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Daycare Lansia PDA Kota Pekanbaru Resmi Luncurkan Sekolah Lansia. Momentum Milad Aisyiyah ke-109, Wujud Nyata Pemberdayaan Lansia Bermartabat
- Tawaf Wada’ Tahun Ini: Puisi Ana Lailatul Fauziah
“Sesuai sosialisasi kemarin, yang langsung disampaikan pak Kadis DLHK, per 1 September 2021, untuk rumah tangga dan badan usaha itu akan dikutip oleh DLHK. Dan mereka (petugas) akan dibekali kartu tanda pengenal, dan juga kartu untuk mengutip sampah di badan usaha. Artinya itu sesuai dengan mekanisme dan sistem yang dibangun oleh DLHK,” terang Fauzan.
Sementara dari DLHK Pemko Pekanbaru, targetkan rekotrubusi sampah di tahun 2021 berharap ada kenaikan dua puluh persen.(Fi)