PEKANBARU – TIRASTIMES: Pemko Pekanbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Rencana dibekali tanda pengenal untuk pungut uang sampah dari terhitung 1 September 2021.
“Siapa yang tidak pakai kartu pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK untuk lakukan pungut uang sampah warga,jangan dibayar,”Katakan Camat Payung Sekaki, Fauzan S.Stp M.Si, Rabu,(01/09).
Dia menambahkan, ditertibkan kartu pengenal untuk tugas pungut uang sampah warga untuk menghidari praktek pungli yang mengakui dari DLHK Pemko Pekanbaru
- Ziarah: Puisi Tien Marni
- Lima Dekade Menjaga Persahabatan dengan Sastrawan M. Husnu Abadi: Dari Kreativitas Sastra Hingga Kemanusiaan
- Reuni Alumni SMP/SMA 1 Bengkalis 1975/1979, Merekat Silaturahmi Mulai dari Mess Bengkalis hingga Danau Tosca
- Duka September: Puisi Lalik Kongkar
- Puisi-Puisi Suseno
“Sesuai sosialisasi kemarin, yang langsung disampaikan pak Kadis DLHK, per 1 September 2021, untuk rumah tangga dan badan usaha itu akan dikutip oleh DLHK. Dan mereka (petugas) akan dibekali kartu tanda pengenal, dan juga kartu untuk mengutip sampah di badan usaha. Artinya itu sesuai dengan mekanisme dan sistem yang dibangun oleh DLHK,” terang Fauzan.
Sementara dari DLHK Pemko Pekanbaru, targetkan rekotrubusi sampah di tahun 2021 berharap ada kenaikan dua puluh persen.(Fi)