5 Kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu Terbaru

76

Editor : Fitriana Setyaningrum

TIRASTIMES – Kesepakatan Pansus RUU Pemilu akan divoting dalam rapat pansus hari ini, Kamis (13/-7/2017).

“Seluruh fraksi sudah menyepakati salah satu dari lima isu tersebut untuk diputuskan dalam musyawarah mufakat atau voting” kata Ketua Pansus RUU pemilu, Lukman Edy.

Menurutnya lebih lanjut, Seluruh fraksi menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan dalam rapat kerja untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari lima opsi di atas. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan dengan suara terbanyak saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/7).

Berdasarkan hasil kesepakatan Pansus RUU pemilu, berikut dijabarkan:

1. Paket A
– Ambang batas presiden: 20/25 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
– Ambang batas presiden: 0 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
– Ambang batas presiden: 10/15 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

4. Paket D
– Ambang batas presiden: 10/15 persen
– Ambang batas parlemen: 5 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-8
– Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
– Ambang batas presiden: 20/25 persen
– Ambang batas parlemen: 3,5 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

Pansus RUU Pemilu ini dibuat untuk menentukan 5 isu krusial, yakni Parliamentary Treshold,  Presidential Treshold, Dapil Magnitude, Sistim Pemilu dan Metode Konversi Suara. Pemerintah ingin mempertahankan aturan lama, akan tetapi hal ini dianggap akan menyebabkan krisis konstitusi karena pemilu 2019 mendatang akan dilakukan secara serentak, baik Pilihan Presiden (Pilpres) maupun Pilihan Legislatif (Pileg).

Dilihat dari isi paket-paket kesepakatan, isu krusial yang menimbulkan perdebatan cukup panjang adalah soal Presidential Treshold antara fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

“Hampir semua ahli-ahli Tata Negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak yang melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy. Bahkan, terakhir Prof Jimly Assidiqi, mantan Ketua DKPP menyatakan ambang batas Presiden tidak relevan pada pemilu serentak” kata Lukman Edy.

Yang menjadi persoalan kalau pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau menyatakan negara dalam keadaan riskan terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak berdasarkan konstitusi, maka kenaikan politik akan tidak terkendali.

Oleh karena itu, DPR mengajak pemerintah menggunakan kesempatan pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu dengan bijaksana dan cepat melakukan persiapan pemilu yang harus disiapkan oleh KPU.

Sumber : Tiras Times

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan