Wabup Asmar Resmi Ditunjuk Pelaksana Tugas Bupati Meranti

74

Pekanbaru-Tirastimes: – Pasca Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (6/4/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Syamsuar tertanggal 10 April 2023, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.

Surat bernomor 15/PEM-OTDA/1641 dengan perihal Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah tersebut berbunyi, sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 April 2023, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Tulisan Terkait
Berita Lainnya

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” 

b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”

2. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.(sumber:meranti.go.id/ddk)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan