Intervensi Kurikulum dalam Pendidikan Inklusif: Catatan Robby Ibrahim, S.Pd., M.Pd

1,499

Pendidikan merupakan hak yang sama dan wajib bagi setiap anak di Indonesia. Terutama beberapa tahun yang lalu program pemerintah “Wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun”. Perpanjangan program Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun merupakan hal yang harus disambut euforia. Karena dengan demikian, penduduk usia muda kini harus mengenyam pendidikan minimal di jenjang pendidikan SMA. Jika program wajib belajar 12 tahun ini berjalan sukses, maka penduduk muda itu akan mendapat manfaat dari peningkatan akses pendidikan.
Di Indonesia, khususnya kota pekanbaru ada beberapa sistem pendidikan yang telah disiapkan oleh pemerintah, seperti pendidikan regular, inklusif dan SLB. Yang menjadi perhatian kita bersama adalah penyelenggaran sekolah inklusif di sekolah dasar regular. Penyelenggaraan pendidikan dijelaskan sebagai sebuah proses untuk membantu mengatasi hambatan dalam kehadiran, partisipasi dan prestasi di kelas pendidikan umum, pendidikan yang inklusif diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat sistem pendidikan untuk semua pelajar Inklusif (Kurth et al., 2018:29). Pendidikan Inklusif dipaparkan oleh Nike Wahyuni, S.Pd, M.Si dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-77 dan HGN Kota Pekanbaru, beliau menjelaskan bahwa Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Didalam pasal 5 ayat 1 UU No 20 tahun 2003, dibreakdown kembali oleh Permendikbud No 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik; memberikan instruksi bahwa mereka (ABK) yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial perlu memperoleh pendidikan khusus dan pelayanan pendidikan yang khusus.
Kita sebagai seorang pendidik dan orang tua, seharusnya juga menyadari Anak Berkebutuhan Khusus selain yang disebutkan diatas, juga mereka yang termasuk memiliki Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Pengalaman saya sebagai seorang pendidik, saya menjumpai anak yang memiliki kebutuhan khusus ini memiliki bakat yang luarbiasa diluar anak-anak regular atau normal misalnya mereka mampu berbahasa Inggris dengan Pasif, fluensi dan mampu menganalisis masalah dengan baik yang berkaitan dengan materi pembelajaran. Mungkin kita perlu memberikan pelayanan khususnya dengan menyelenggarakan program percepatan belajar (akselerasi) dan pengayaan (enrichment).
Pendidikan inklusif saat ini (tampak) bukan sesuatu yang menjadi primadona (kalau tak mau dipandang sebelah mata) dari isu-isu pendidikan yang ada. Berbeda halnya pendidikan di sekolah yang “extra-ordinary” prestasi anak-anak “normal” nya, ini akan membuat “frekuensi dan tingkat” sekolah menjadi naik pamornya. Banyak pihak-pihak yang lebih tertarik dan mengeskspos kepada sekolah “normal/regular” dibandingkan dengan sekolah inklusi. Peran serta pemerintah daerah dan masyarakat sangatlah diharapkan, mereka para anak berkebutuhan khusus juga bagian dari anak bangsa, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak Indonesia lainnya.
Di Indonesia, pendidikan inklusif itu sendiri merujuk dan berlandas pada UU No. 20 tahun 2003 bahwa sistem pendidikan harus secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Sejak disahkannya undang-undang tersebut sudah sepatutnya sekolah-sekolah reguler mulai merintis menjadi sekolah inklusi. Pada pendidikan dasar, kehadiran pendidikan inklusi perlu mendapat perhatian lebih. Pendidikan inklusif sebagai layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama anak normal (non-ABK) usia sebayanya di kelas biasa yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Menerima ABK di Sekolah Dasar terdekat merupakan mimpi yang indah yang dirasakan orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus.
Sayangnya, SD inklusi yang sudah menerima tidak langsung dengan mudahnya menangani anak-anak yang sekolah dengan kebutuhan khusus itu. Hal ini dikarenakan kurikulum harus dapat disesuaikan dengan kelas yang heterogen dengan memiliki anak didik dengan karakteristik ABK dan reguler. Guru belum siap untuk menangani anak-anak di kelasnya dengan karakteristik yang berbeda. Akhirnya, guru-guru yang berhadapan langsung dengan ABK di kelas mengeluh dan sulit untuk mengajar satu metode yang sama dan dengan perlakuan yang sama sehingga tujuan pembelajaran tidak tercapai seperti yang diharapkan.
Yang perlu kita lakukan saat ini untuk mengatasi masalah-masalah diatas adalah Sekolah Inklusi mampu dengan segera melakukan beberapa perbaikan seperti:

  1. Pengembangan kurikulum sebagai upaya menciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa regular dan siswa berkebutuhan khusus untuk menunjang perubahan perilaku dan kognitif di sekolah inklusif agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.
  2. Mengedepankan keragaman dan kesamaan hak dalam memperoleh pedidikan.
  3. Kurikulum dan metode pengajaran yang fleksibel dan mudah diakses oleh ABK pada kelas dan sekolah inklusi.
  4. Guru-guru diberikan pelatihan berkelanjutan yang teoritis dan praktikal agar wali kelas dan atau guru bidang studi yang di kelasnya ada Anak Berkebutuhan Khusus tidak menunjukkan sikap “terpaksa dan sulit” dalam mendampingi dan berinteraksi dalam memahami materi.
  5. Orang tua harus lebih terbuka pemikirannya karena sikap keterbukaan ini lah nantinya bisa mencari usaha dan cara yang tepat untuk mendidik anak berkebutuhan khusus.

Robby Ibrahim, S.Pd,. M.Pd, Guru SDIT Al-Ittihad

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan