Electoral Justice System

100

Oleh @Ilham Muhammad Yasir

Roda pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 176 dari Soetta tujuan SSQ II Pekanbaru baru saja meninggalkan ujung landasan pacu Bandara Udara Soekarno-Hatta, Senin (03/07). Jam di tangan menunjukkan pukul 15.20 Wib.

KURANG lebih akan menempuh perjalanan 1 jam 20 menit di atas wilayah Lampung, Sumatera Selatan dan Jambi dengan jarak tempuh 980 km dengan ketinggian jelajah 11.000 meter di atas awan dari permukaan air laut.

Sayup-sayup dari soundspeaker pramugari kembali menginfokan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penumpang.

Untuk mengisi kekosongan penulis mencoba menyelesaikan tulisan catatan feature atas proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional di KPU Republik Indonesia, Ahad (02/07) kemarin.

Namun ide tak kunjung juga datang, akhirnya tulisan terhenti. Ngeblank. Namun, saat mencoba membuka beberapa tulisan yang tersimpan didokumen office di android menemukan beberapa bundel catatan dalam buku pdf yang pernah diterbitkan oleh (IDEA: Prinsip-prinsip Keadilan Pemilu.

Setumpuk ide seketika menjelma di kepala. Kurang lebih 1 jam-an akan mengawang di udara sayang kalau tidak dimainkan jari-jari ini. Sepaling tidak, sebelum roda pesawat menyentuh landasan pacu di SSQ II Pekanbaru tulisan sudah tuntas. Di bawah inilah ide pokok tadi yang bisa tertuangkan. Tapi sebelumnya penulis nak berpantun dulu:

Benang dirajut untuk kain tenun
Tenun dibuat di Pulau Merbau
Kenapa kita semua mesti berpantun
Karena berpantun menjaga tuah sakti Melayu

Layar terkembang menghala ke selat
Siap menghadap terjangan ombak lautan
Kita rajut tali persaudaraan yang erat
Untuk pemilu yang berkualitas dan berkeadilan

*
Sistem keadilan pemilu (electoral justice system) dalam penyelenggaraan pemilu adalah suatu keniscayaan. Keadilan pemilu digunakan sebagai instrumen standar untuk melindungi kedaulatan pemilih dalam menentukan pilihannya. Dan juga instrumen standar bagi para peserta pemilu untuk mendapatkan perlakuan yang (equal) di antara sesama peserta.

Standar sistem keadilan pemilu ini juga dapatkan diterapkan dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada), yang dikenal juga dengan istilah pemilihan.

Berita Lainnya

Istilah sistem keadilan pemilu ini diperkenalkan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). Instrumen standar tersebut digunakan untuk mengukur demokratis tidaknya suatu pemilu yang diselenggarakan di suatu negara.

Keadilan dalam pemilu akan terwujud, jika mekanisme dalam pemilu dan pilkada mampu menjamin kemurniaan hak pilih pemilih atau hak warga negara. Begitu pula halnya keadilan pilkada, dimana suara yang diberikan dalam pemilihan dapat terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara (KPU).

Peserta pemilu yaitu partai politik, dan peserta pilkada adalah para pasangan calon harus menghormati kehendak bebas para pemilih untuk menentukan pilihannya atau menentukan wakilnya yang akan duduk sebagai pemimpin di daerah. Jika hak pilih pemilih termanipulasi oleh peserta atau juga oleh penyelenggara, maka sistem keadilan yang ada di pemilu dan pilkada harus ada suatu mekanisme sistem yang mampu memulihkannya kembali melalui proses koreksi atau banding. (challange).

Intinya, hak pilih pemilih harus dijamin dan terjaga kemurniannya. Begitu pula peserta pemilu dan pilkada harus terjamin hak-haknya mendapatkan seluruh akses informasi tahapan, mendapatkan jaminan seluruh proses kepesertaannya untuk diperlakukan secara adil, baik oleh penyelenggara pemilu maupun oleh sesama peserta yang lainnya. Peserta hendaknya memiliki ruang yang memadai untuk melakukan pembelaan jika di antara proses yang diikutinya ada keputusan penyelenggara yang dapat merugikannya.

Karenanya, tujuan keadilan pemilu dan pilkada itu meliputi: jaminan agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait setiap proses sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan pemilih yang hak pilihnya dilanggar dapat dipulihkan. Proses pemuliham itu diberikan melalui ruang pengaduan, persidangan, dan putusan yang seadil-adilnya.

Salah satu instrumen keadilan pemilu dan pilkada melalui mekanisme penegakan hukum dengan desain kerangka hukum yang mengatur tata cara dan penyelesaian yang efektif harus tertuang di undang-undang pemilu dan pilkada. Instrumen keadilan ini dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis: pelanggaran dan sengketa.

Pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik prilaku penyelenggara dan pelanggaran pidana pemilu/pilkada. Sedangkan sengketa meliputi sengketa proses, sengketa tata usaha negara (TUN) dan sengketa hasil penghitungan perolehan suara.

Undang-undang pemilu dan pilkada saat ini telah memberikan suatu jaminan kepastian melalui penyediaan ruang keadilan pemilu tersebut. Sebagaimana syarat untuk dapat dikatakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan memenuhi standar keadilan pemilu. Karena keadilan pemilu menjadi bagian syarat penting apakah suatu pemilu di suatu negara dapat dikatakan demokratis.

Hadirnya tulisan ini merupakan bagian penting dalam ikut mewujudkan proses keadilan pemilu dan pemilihan. Tulisan ini disusun sangat praktis terutama untuk para peserta pemilu dalam memahami seluruh tahapan dan bagaimana pemilu dan pilkada itu dijalankan.

Selanjutnya, tulisan ini akan diupayakan secara berkelanjutan sehingga dapat terbentuk suatu pedoman teknis dalam bentuk buku atau buku pedoman lainnya. Dan tentunya dilengkapi dengan tulisan yang bersumber dari pengalaman para penulis yang terlibat aktif langsung di seluruh rangkaian tahapan pemilu dan pilkada.

Harapannya, gagasan dan ide-ide yang dituangkan dalam tulisan nantinya adalah murni (pure) bersumber dari pengalaman empirik para penulisnya. Karena memang mengikuti dan mengalami langsung dalam praktek di lapangan dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada khususnya untuk memastikan hak-hak para peserta pemilu benar-benar terjaga secara transparan dan berintegritas.

Mudah-mudahan tulisan awal ini ikut menjadi bagian sumbangsih dan saran bagi literasi pengetahuan di bidang kepemiluan. Aamiin.

Garuda Airlines, 03 Juli 2023
*Ketua KPU Provinsi Riau dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru/Riau 2010-2013 serta pemegang sertifikat Ahli Pers dari Dewan Pers 2011-2014

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan