JAKARTA – TIRASTIMES : Kemendikbudristek melalui Ditjen PAUD Dikdasmen tetap mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas saat PPKM Darurat dengan beberapa syarat. Apa saja syaratnya?
Meski pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 namun sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Hal itu disampaikan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, Kamis (01/7).
“Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus (sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas,” jelas Jumeri melalui webinar Kebijakan PTM Terbatas.
Meski tetap bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah
Aturan sekolah tatap muka saat PPKM Darurat:
Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19. (ipa/dtk)