Polisi Tangkap Mami Oliv Dikamar Hotel di Pekanbaru

80

Pekanbaru-Tirastimes: – Satreskrim Polresta Pekanbaru bongkar Praktik Prostitusi Online Mami Oliv seorang mucikari di salah satu hotel di Pekanbaru, jalan Moh Ali Kecamatan Senapelan, Jumat (28/4/2023) lalu.

Pria berinisial S alias Mami Oliv berusia 35 tahun itu, ditangkap saat hendak menawarkan jasa perempuan untuk dilakukan persetubuhan dengan tamu hotel.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskannya penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang menawarkan, dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui pemilik akun penyedia jasa layanan seksual berada di kamar 225 salah satu Hotel di Pekanbaru,” ujar Kompol Andrie Setiawan, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, tidak mau targetnya kabur pihaknya langsung melakukan penggrebekan di kamar 225 tersebut.

“Saat dilakukan penggrebekan, di kamar 225 itu, kita amankan seorang laki-laki inisial S alias Mami Oliv, yang menawarkan jasa layanan seksual kepada tamu hotel dengan tarif Rp 800.000 untuk sekali Short Time (ST), dan Mami Oliv mendapat komisi Rp 300.000,” beber Kompol Andrie Setiawan.

Kini tersangka Mami Oliv dibawa ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang bukti dua unit HP Merk Vivo Y21 Warna Biru dan Merk Oppo A16 Warna biru, beserta uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE Dan Atau Pasal 296 Dan Atau Pasal 506 KUHPidana,” pungkasnya.(datariau/ddk)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan