Bagaimana Seorang Hakim Non-Muslim Inggris Mendefinisikan Islam dalam Keputusannya

100

Bagaimana Seorang Hakim Non-Muslim Inggris Mendefinisikan Islam dalam Keputusannya yang Terobosan dan Diposting di halaman FB Asosiasi Pengacara Muslim Inggris (AML) hari ini:

Assalamu’alaikum

Ahmed Hassan, yang mencoba meledakkan sebuah kereta bawah tanah yang penuh sesak di Parsons Green, London Barat, hari ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan rekomendasi agar ia menjalani hukuman minimal 34 tahun. Dalam pernyataan hukumannya, Mr. Justice Haddon-Cave, membuat pengamatan yang relevan dan cerdik berikut ini:

Tulisan Terkait

“Akhirnya, Ahmed Hassan, izinkan saya mengatakan ini kepada Anda. Anda akan memiliki banyak waktu untuk mempelajari Al-Qur’an di penjara di tahun-tahun mendatang. Anda harus memahami bahwa Al-Qur’an adalah kitab perdamaian; Islam adalah agama perdamaian. Al-Qur’an dan Islam melarang segala sesuatu yang ekstrem, termasuk ekstremisme dalam beragama. Islam melarang melanggar ‘hukum tanah‘ di mana seseorang tinggal atau menjadi tamu. Islam melarang terorisme (hiraba). Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan bahwa kejahatan melakukan teror untuk “membuat kerusakan di muka bumi” adalah salah satu kejahatan yang paling berat dalam Islam. Demikian pula dalam hukum Inggris. Oleh karena itu, Anda telah menerima hukuman yang paling berat di bawah hukum negeri ini. Anda telah melanggar Al Qur’an dan Islam dengan tindakan Anda, serta hukum semua orang yang beradab. Diharapkan Anda akan menyadari hal ini suatu hari nanti.”_

AML dengan tegas mendukung dan memuji analisis yang mendalam dan akurat dari Hakim yang Terhormat. Tindakan tercela yang berencana untuk membunuh, melukai dan melukai warga sipil yang tidak bersalah tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemisahan setiap dan semua tindakan teror dari agama Islam yang damai sangat penting untuk memperbaiki penggambaran miring yang dilakukan setiap hari dan sangat penting untuk membangun kepercayaan yang hilang di dalam komunitas kita.

Ismet Rawat
Presiden Asosiasi Pengacara Muslim (AML)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan