
Pekanbaru-Tirastimes:Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 29 Desember 2022.
Anggota KPU Pekanbaru, Yelli Nofiza mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Pekanbaru.
“Serentak di Indonesia termasuk di Pekanbaru, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK Pemilu 2024,” katanya, dalam siaran pers, Minggu (19/11/2022).
Dia mengatakan, pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 20 Desember 2022.
“KPU Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS,” jelasnya.
Secara resmi, KPU Kota Pekanbaru juga sudah menyampaikan pengumuman melalui berbagai media yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Mercyanto.
Berikut ini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.
Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik. Untuk dapat menjadi petugas Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota Pekanbaru.
“Proses tahapan PPK secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar,” katanya. (TS