

JAKARTA — TIRASTIMES Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum mendapat perlindungan penuh.
Pernyataan itu disampaikan Hendardi menanggapi aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap massa yang tengah menyampaikan aspirasi dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta dan Yogyakarta.
“Pernyataan Setara Institute inj silsjan dimuat, Mas,” kata Hendardi kepada wartawan Tirastimes.com melalui WA.
Menurut Hendardi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun yang merasa memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” tegasnya dalam komentar pers, Kamis (3/9/2026).
Hendardi mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan aksi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Ia meminta pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga tersebut dipertahankan.
Namun, apresiasi itu, menurut Hendardi, harus diikuti ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
“Kepolisian tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam mekanisme jalanan untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Hendardi juga meminta Polisi mengusut secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik, kata dia, berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.
Pengusutan juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi diminta mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar proses hukum tetap berbasis bukti. Kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh demonstran, terutama mereka yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Hendari menilai Kepolisian memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” katanya.
Hendardi juga menyoroti pola yang dinilainya berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026, seperti keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh dan jatuhnya korban.
Ia meminta dugaan penyusupan atau penunggangan aksi tidak diabaikan. Namun, pihak tertentu juga tidak boleh dituding tanpa bukti.
Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahaya munculnya “militerisme berkedok sipil”. Menurutnya, organisasi sipil tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat melalui kekerasan dan pendekatan koersif.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.
Hendardi juga mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurutnya, sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.
Ia berharap elite politik di DPR dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa dengan memberikan perlindungan, perhatian dan dukungan kepada korban.
“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga,” pungkasnya. (FJ/ Fir)