Mahasiswa KKN Pulau Permai adakan Sosialisasi Bantuan Hukum

158

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum mahaasiswa KKN Desa Pulau Permai mengadakan acara sosialisasi bantuan hukum dengan tema “Peran Lembaga Hukum dalam Mengatasi Masalah Masyarakat” di Surau Hikmah Bertingkat Desa Pulau Permai, Rabu 02 Agustus 2023.
Sosialisasi ini mengundang Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UNRI sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Penyampaian materi langsung disampaikan oleh Ketua BKBH sekaligus dosen Fakultas Hukum UNRI, Muhammad A Rauf, S.H,M.H dan Sekretaris BKBH sekaligus dosen Fakultas Hukum UNRI juga Nurrahim Rasudin., S.H.,M.H.
Diawali dengan kata sambutan yang disampaikan langsung oleh ketua KKN Desa Pulau permai mengenai laporan kegiatan, Tulus Malvin Nainggolan. Ketua KKN menyampaikan tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mendapatkan akses keadilan yang merupakan hak konstitusional bagi warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Serta dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini, salah satunya Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bapak Jefri Hamzah, selaku Bhabinkamtibmas dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diadakan mahasiswa kkn unri dan juga menyampaikan pentingnya kesadaran Masyarakat mengenai bantuan hukum ini. Jefri juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan bagaimana pemaparan yang akan disampaikan narasumber.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala dusun Kampung Pulau, Tuty Maryati mewakili Kepala Desa Pulau Permai. Dalam sambutannya, Tuty juga turut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN UNRI serta berpesan kepada masyarakat jangan ragu ataupun takut dalam menerima ataupun mengajukan bantuan hukum serta bertanya terkait permasalahan yang mungkin sedang dihadapi sehingga bisa menemui titik penyelesaiannya.
Memasuki inti acara, digelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Badan
Konsultasi Bantuan hukum (BKBH) unri, ketua BKBH Muhammad A Rauf, S.H,M.H dan Sekretaris BKBH Nurrahim Rasuddin, S.H,M.H.
Dalam paparannya, Rauf menjelaskan akan pentingnya kehadiran dari Lembaga Bantuan
Hukum. BKBH Fakultas Hukum UNRI hadir sebagai salah satu wujud dari Lembaga bantuan hukum tersebut. Masyarakat juga mempunyai hak untuk dapat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) dengan beberapa persyaratan. Rauf juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat berkonsultasi langsung ke BKBH Fakultas Hukum UNRI terkait permasalahan hukum yang sedang dialami.
Beriringan dengan Rauf, Nurrahim turut menyampaikan materi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma (prodeo). Dia mengungkapkan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan administrasi bantuan hukum, persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pradeo) tersebut.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh masyakarat kepada narasumber mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Desa Pulau Permai, dan diakhiri dengan pemberian plakat kepada narasumber.

Penulis: Tulus Malvin Nainggolan (Ketua), M. Fadillah Zaafa Anaqi (Koordinator Lapangan), Rindu Tesaniya Amanda (Koordinator Lapangan), Satrya Dirgantara (Hubungan Masyarakat), Angel Agnes Lovina (Hubungan Masyarakat), Dinda Ardelia Ramadhani (Bendahara), Riau Dela Islami Putri (Sekretaris), Trifosa Indriani (Sekretaris), Raihanah Ulya (HID), Nur Aini Nasution (HID).

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan