Pekanbaru,-Polda Riau telah tetapkan tersangka kasus dugaan korups alat Sweb Antigen Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto,Sabtu,(18/09).
“membenarkan, kita telah tetapkan tesangka jual alat antigen di Kabupaten Meranti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan
Tersangka Misri Hasanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual Sweb antigen di tahan tahanan Polda Riau. kasus jual antigen di tahun 2021 dari hasil laporkan warga ke Polres Meranti.
Sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resort Kepulauan Meranti. Saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Polisi temukan ada berapa alat bukti di antaranya pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal, dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021. Dan pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000.(as)