Sempat Viral di Media Sosial Wanita Diancam Mantan Pacar, Ini Kronologis Kasusnya

135

Pekanbaru-Tirastimes: Sempat viral beberapa hari lalu di media sosial di Pekanbaru, yang menimpa seorang gadis berinisial KRN (Korban) atas perbuatan pengancaman dan penyebaran foto/video vulgar oleh mantan pacarnya akhirnya membuah hasil.

Melalui pengacara korban, Fajar Yuda Utomo SH mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polresta Pekanbaru karena kliennya kini mendapatkan kepastian hukum setelah status perkara ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Dikatakan Fajar, bahwa kasus yang menimpa kliennya bermula pada tahun 2020. Dimana saat itu, terlapor (mantan pacar), MPAH menjalin hubungan secara diam-diam (backstreet) atas bujuk rayu terlapor.

” Desember 2020, mereka menjalani hubungan secara diam-diam (Backstreet). Kemudian, terlapor mengajak dan membujuk korban check-in di hotel pada dengan alasan ingin bercerita. Rupanya, pada saat check-in tersebut, pelaku diam-diam merekam korban, dan kemudian video tersebut menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban guna meminta foto/video vulgar korban dan juga melakukan check-in dengannya,” tulis Fajar yang merupakan alumnus FH Unri ini.

Tulisan Terkait

Tidak tahan dengan ancaman tersebut, pada tahun 2023, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pelaku serta pada akhirnya memberanikan diri untuk Speak Up atas kejadian yang menimpa dirinya, namun tetap saja pelaku masih meneror dan mengancam.

Atas kejadian itu 28 Maret 2023 Korban membuat laporan pengaduan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru karena lokusnya di Pekanbaru.

Perbuatan Pelaku merupakan tindak pidana ITE dan telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas kejadian tersebut. 06 April laporan pengaduan korban dilimpahkan oleh Polda Riau ke Polresta Pekanbaru dengan alasan pertimbangan bahwa tempat kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Fajar selaku kuasa hukum korban mendesak Polresta Pekanbaru untuk segera menangkap pelaku, meminta Polresta Pekanbaru untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk informasi kepada publik karena kasus ini telah menjadi atensi nasional, serta sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat klien kami.

“ Kami meminta kepada publik untuk memberikan dukungan moril kepada korban karena faktanya meskipun sudah melakukan konseling dengan psikolog, Klien kami masih mendapatkan teror dan ancaman dari pelaku. sehingga atas tindakan tersebut masih mengalami trauma, malu, dan ketakutan untuk muncul di hadapan publik.”(sumber:rls/ddk)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan