Warna Pelangi merupakan simbol kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender) mampu mengkonstruksi identitas baru yang dikenal dengan kaum pelangi. Kasus LGBT menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya. Dengan adanya internet yang terhubung ke ponsel masyarakat membuat dunia hanya selebar genggangan tangan. Informasi positif ataupu negative sangat cepat tersebar meskipun bersumber dari negara lain salah satunya adalah virus kaum pelangi. Masalah LGBT tidak hanya masalah lokal suatu negara namun masalah global yang sangat mendunia. Negara yang masyarakanya mayoritas muslim menolak secara tegas virus ini termasuk Indonesia. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indoensia pada tahun 2023 terdapat 4 provinsi dengan jumlah LGBT tertinggi di Indonesia yakni; Provinsi Jawa Barat 302 ribu orang, Jawa Timur 300 ribu orang, Jawa tengah 218 ribu orang, dan Jakarta 43 ribu orang.
Kaum LBGT berlindung dibalik hak asasi manusia namun mereka tidak memahami pasal HAM secara keseluruhan. Dalam pasal 28 J UUD 1945 ayat 2 menyatakan” Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Dari pasal diatas sangat jelas bahwa kebebasan seutuhnya harus melewati berbagai pertimbangan. Kebebasan yang positif akan diberi ruang selebar-lebarnya, sedangkan kebebasan yang negative yang mengancam NKRI akan ditutup serapat-rapatnya.
Masyarakat Indonesia menerima perbedaan (suku, agama, ras, dan budaya) namun tidak dengan penyimpangan. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesBangPol) LGBT dikota Pekanbaru tercatat sebanyak 3 ribu orang dan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dalam kurun 3 tahun terakhir Kasus HIV dan AIDS mengalami grafik peningkatan, penyakit yang ditularkan kelompok gay mencatat 111 kasus. Data diatas sudah sangat jelas keberadaan kaum Pelangi sangat mengancam keamanan masyarakat.
Kasus LGBT dalam berbagai perspektif, pertama perspektif Psikologi, menurut Psikiatri Fidiansyah dokter spesialis kejiwaan Indonesia. Bahwa LGBT termasuk gangguan jiwa dan bisa menular kepada orang lain. Kedua perspektif Sosiologi, LGBT merupakan perilaku menyimpang dari nilai (sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat) dan norma (aturan yang terdapat dalam masyarakat). Norma yang dilanggar adalah norma kesusilaan yakni aturan yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat sanksi menurut norma ini adalah dikucilkan ditengah masyarakat. Contoh kasus artis SJ yang tidak dibolehkan tampil di TV karena dianggap memberikan pengaruh negatif kepada masyarakat. Ketiga Perspektif Agama, Semua agama tidak mengizinkan masyarakatnya menjadi bagian dari LGBT. Agama islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. LGBT merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Allah SWT akan memberi azab kepada mereka seperti zaman nami Luth. Dapat dilihat dalam al-Qur’an Surah An-Naml ayat 54-55, Ash Syu’araa ayat 165-166, dan Huud ayat 77-82.
Keberadaan kaum pelangi ditengah masyarakat tidak bisa kita anggap sebagai masalah kecil yang akan hilang dengan sendirinya. Kita harus menyadari bahwa ini adalah masalah sosial yang sangat mengancam masa depan generasi muda bangsa ini. Kemajuan Internet membuat pengaruh tersebut sangat mudah sampai kepada anak. Kita tidak bisa memantau anak menggunakan HP selama 24 jam, dengan banyaknya kesibukan orang tua, kita juga tidak bisa memastikan apa saja yang dilihat anak di layar HP mereka. yang perlu kita lakukan sekarang adalah memberi bekal karakter yang mumpuni kepada anak agar mereka bijak bersikap dalam pergaulan,
Jika semua lembaga saling berkontribusi dan bekerjasama dalam menjalankan perannya. Insyallah kita akan berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia dalam ancaman virus kaum pelangi. Hiduplah sesuai kodrat yang telah Allah SWT berikan jangan berniat berpaling dari kodrat itu karena akan menimbulkan masalah bagi dirimu, keluargamu, bahkan negaramu. “Belajarlah Al-Qur’an, niscaya kamu akan tertuntun kejalan yang benar, dan berbuatlah kebajikan sesuai dengan Al-Qur’an niscaya kamu menjadi ahlinya.”-Umar bin Khatab