Guru Dalam Tantangan Multigenerasi: Menjaga Disiplin di Tengah Perbedaan | Esai Juniar Sinaga

Guru Dalam Tantangan Multigenerasi: Menjaga Disiplin di Tengah Perbedaan : Esai Juniar Sinaga

43

Guru Dalam Tantangan Multigenerasi: Menjaga Disiplin di Tengah Perbedaan

Oleh Juniar Sinaga

Dalam dunia pendidikan, guru adalah elemen kunci yang memiliki berbagai peran. Hal ini didukung pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru memiliki peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Selain peran sebagai agen pembelajaran, guru juga memiliki berbagai peran lainnya. Menggali dan menumbuhkan potensi siswa, merangkul perbedaan latar belakang sosial dan budaya yang beragam, semuanya dijalankan yang merupakan bagian dari kedudukannya sebagai tenaga profesional.

Dalam menjalankan berbagai perannya, guru menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut tidak hanya mencakup bagaimana mengakomodasi perbedaan latar belakang sosial dan budaya, tetapi juga menghadapi pesatnya perkembangan teknologi. Kenyataannya perkembangan teknologi juga memengaruhi karakter siswa dan strategi guru dalam mendisiplinkan siswa. Peran guru menjadi semakin kompleks dengan adanya perkembangan generasi saat ini. Di tengah situasi ini, guru dituntut tidak hanya membimbing siswa dalam perkembangan akademis, tetapi juga mendampingi mereka dalam disiplin, meskipun siswa berasal dari latar belakang dan usia yang berbeda. Meski tidak ideal untuk membandingkan karakter setiap generasi, perbedaan ini tetap tampak jelas. Generasi terdahulu dengan generasi saat ini menunjukkan perbedaan yang nyata.

Kita sering mendengar masyarakat memberikan komentar saat menyaksikan atau membaca berita tentang siswa dan guru, terutama dalam konteks pendisiplinan. “Anak-anak zaman sekarang memang berbeda. Dulu, kalau kita mengadu ke orang tua karena dimarahi guru, justru kita yang mendapat teguran dari orang tua”, adalah contoh tanggapan yang menggambarkan perbedaan antar generasi. Setiap generasi, seperti Baby Boomers, Generasi X, Generasi Y (milenial), generasi Z, hingga generasi Alpha yang terbaru, memiliki karakteristik unik. Beragamnya karakteristik ini menciptakan tantangan besar bagi guru, khususnya dalam aspek pendisiplinan.

Akhir-akhir ini banyak berita yang muncul tentang guru yang dilaporkan akibat mendisiplinkan guru. Situasi ini sebenarnya mengkhawatirkan menimbulkan dilema bagi guru dalam menjalankan pendisiplinan terhadap siswa. Padahal, tindakan yang dilakukan guru tentu memiliki maksud yang berhubungan dengan keprofesian.  Sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Guru mendisiplinkan siswa agar karakter-karakter tersebut tertanam dalam mereka, yang nantinya akan bermanfaat untuk mendukung kesuksesan di masa depan.

Tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa juga memiliki landasan hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, pada pasal 39 ayat  dinyatakan bahwa (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya; (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan guru, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan; dan (4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum tersebut membantu guru mengambil tindakan disiplin dengan lebih terarah, meskipun penafsiran yang tepat terhadap pasal-pasal diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam melakukan pendisiplinan. Siswa juga dilindungi oleh undang-undang yang secara jelas tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal ini menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Dengan memahami perbedaan generasi saat ini, diharapkan guru dapat lebih adaptif dan terus berupaya untuk memahami keragaman karakteristik siswa. Adanya landasan hukum yang melindungi baik siswa maupun guru, diharapkan keduanya dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Namun, hal ini bukan berarti bahwa guru maupun siswa dapat menyalahgunakan perlindungan hukum tersebut untuk bertindak secara sewenang-wenang.

Walaupun terdapat tantangan besar, guru yang dapat beradaptasi akan mampu menciptakan disiplin yang positif, dan mendukung perkembangan siswa secara menyeluruh. Dengan demikian, akademis dan karakter siswa akan terwujud secara optimal, meskipun harus diakui bahwa hal tersebut membutuhkan proses yang panjang. Guru yang adaptif juga harus mampu memahami bahwa setiap siswa memiliki kebutuhan dan cara belajar yang berbeda, yang dapat mendukung penerapan pembelajaran berdiferensiasi. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk terus mengembangkan keterampilan mereka dalam mengelola kelas dan mendampingi disiplin siswa dengan pendekatan yang sesuai. Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh pencapaian akademik, tetapi juga sikap dan perilaku yang baik. Melalui kolaborasi yang baik antara guru dan siswa, dengan dukungan dari orang tua, masyarakat dan pihak sekolah, diharapkan proses pendidikan akan berjalan dengan efektif, sehingga akan menghasilkan generasi yang siap untuk menghadapi tantangan di masa depan.

(Esai ini pernah diikutkan dalam lomba menulis esai memperingati HGN Tahun 2024)

Bionarasi

Juniar Sinaga merupakan seorang guru di SDN 005 Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini tercatat sebagai Mahasiswi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta. Aktif bergiat di Forum Lingkar Pena (FLP) Kepulauan Riau.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan