Membuat Undang-Undang Kilat: oleh M. Husnu Abadi

5

Pendahuluan. Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti yang dirumuskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 terdapat dua macam mekanisme yaitu mekanisme normal dan mekanisme mendesak. Mekanisme pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan Program Legislatif Nasional, yang berjangka 5 tahun ataupun tahunan. Dalam keadaan tertentu, DPR ataupun Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam perkembangannya, praktik pembahasan RUU yang berada di luar jalur normal Prolegnas menimbulkan banyak protes masyarakat karena publik sama sekali tidak ikut terlibat atau mengabaikan prinsip partisipasi publik (meaningfull participation) Mengingat mekanisme tata cara pembahasan yang mendesak (fast track legislation) itu tidak cukup diatur secara rinci dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dirasa perlu adanya tatacara pembahasan yang lebih terbuka.

Sejarah & Latar Belakang. Fast Track Legislation adalah sebuah istilah yang berasal dari Amerika Serikat, yang mempunyai pengertian bahwa adanya komitmen Kongres untuk tidak mengamandemen perjanjian dagang dari Presiden, dan Kongres cukup memberikan suara dengan opsi : menyetuji rancangan itu atau menolak. Model ini juga mengatur bagaimana legislatif mengikuti kepentingan kalangan industri yanag berbeda, memutuskan untuk memberi fast track authority kepada Presiden. Wal hasil istilah FTL mengandung makna mekanisme pembuatan Undang-Undang yang dipercepat, dimana proses pembahasan, debat, dan amandemennya dibatasi supaya bisa disahkan jauh lebih cepat dari prosedur normal. Istilah yang berasal dari Amerika Serikat ini , sekarang dipakai di banyak negara dengan maksud yang serupa.

Tujuan utamanya diberlakukan fast track legislation adalah
a). Di bidang perdagangan international. Contohnya Trade Promotion Authorithy. Presiden diberi wewenang bernegosiasi pejanjian perdagangan dengan negara lain, lalu kongres hanya boleh voting setuju/menolak dalam waktu 90 hari tanpa mengubah isinya. Tujuannya agar negara mitra percaya bahwa kesepakatan tidak akan diacak-acak lagi di parlemen.
b). Di bidang keadaan darurat: Saat krisis ekonomi, pandemi, perang, atau nbencana, pemerintah memerlukan payung hukum yang cepat. Misalnya RUU anggaran darurat atau RUU Keamanan nasional.
c. untuk menghindari deadlock politik. Jika RUU sudah dinegosiasi matang di belakang layar, fast track mencegah sebuah RUU tersebut mati karena ribuan amandemen titipan.

Di Amerika Serikat, hampir semua perjanjian dagang besar seperti NAFTA, USMCA, disahkan lewat fasct track/ Sedangkan di Inggris mekanisme ini dinamakan fast track bills atau emergency legislation, dipakai untuk undang-undang anti terorisme pasca serangan WTC di New York. Adapun di Indonesia, dalam UU No. 12 Tahun 2011 tidak ada istilah resmi untuk fast track legislation, tapi prakteknya mirip dengan RUUyang masuk daftar kumulatif terbuka atau ditetapkan sebagai RUU prioritas super cepat karena alasan mendesak. Penetapan sebuah Perppuu menjadi UU juga punya nuansa fast track.

Adapun kelebihan dan kekuarangannya mekanisme fast track legislation dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kelebihannya adalah pembuatan sebuah undang-undang lebih cepat, lebih efisien, dan memberi kepastian hukum. Kemudian model ini memcegah perjanjian international gagal di menit terakhir. Juga model ini sangat bermanfaat saata negara dalam kedaan genting.

Sejumlah kritik atas model ini adalah bahwa mekanisme ini dinilaia mengurangi fungsi pengawasan oleh parlemen. Sangat minimnya partisipasi publik dan tranparansi, berpotensi disalah gunakan oleh penguasa/presiden untuk meloloskan RUU kontroversial tanpa perdebatan memadai.

Singkatnya fast track legislation itu seperti pembuatan sebuah undang-undang melewati jalur tol, yang tujuannya mempercepat, tapi konsekuensinya publik tidak bisa berhenti di banyak persimpangan untuk mengubah haluan sebuah undang-undang. Perdebatan dibatasi, amandemen dihindari, uji publik dikurangi sampai seminimal mungkin.
Kasus Indonesia: Sebetulnya penerbitan suatu peraturan perundang-undangan secara mendesak, memang diberi peluang oleh konstitusi, yaitu seperti dirumuskan dalam Pasal 22 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Berita Lainnya

Ancaman Itu Semakin Nyata!

Pengertian kegentingan yang memaksa, ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 138/PUU-VII/2009, tercantum pada Paragraf 3.10. sebagai berikut:
(1) Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
(2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Tanpa terpenuhinya ketiga syarat ini, Presiden tidak boleh menetapkan Perppu. Kemudian, karena Perppu menimbulkan norma yang daya ikatnya sama dengan Undang-Undang, MK berwenang mengujinya terhadap UUD 1945 bahkan sebelum mendapat persetujuan DPR. Juga, karena sifatnya darurat , proses pembentukan Perppu tidak terikat tahapan RUU normal dan tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas. Soal partisipasi masyarakat, apakah harus juga dilakukan oleh DPR sebelum DPR mengambil keputusan terhadap nasib Perppu dimaksud. Nampaknya, mekanisme tentang hal ini, belum juga cukup jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011. Agaknya partisipasi masyarakat tetap harus diterapkan secara nyata ketika DPR bersidang sebelum keputusan atas nasib Perppu diambil.

Dalam perkembangannya, pihak pemerintah beberapa kali menghendaki agar sebuah rancangan undang-undang yang dirancang pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya segera menjadi sebuah undang-undang, dalam proses pembahasannya di DPR tapi tidak dalam bentuk Perppu. dalam tempo yang cukup singkat. Walaupun demikian, undang-undang itu tetaplah bukan Perppu, sehingga dengan demikian tetap merupakan UU seperti umumnya.

Seperti telah diketahui bersama, suatu RUU haruslah dibahas bersama antara DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. DPR terdiri dari wakil-wakil partai politik yang mempunyai kepentingan beragam. Demikian juga Presiden didukung oleh sejumlah partai politik seperti tercermin dalam bervariasinya asal-usul partai politik yang mengusulkan jabatan menteri. Hal ini merupakan koalisi partai politik pendukung Presiden. Diharapkan koalisi ini lebih memuluskan sebuah kebijakan Presiden dalam bentukpengusulan sebuah RUU untuk didukung sepenuhnya oleh kalangan DPR.

Walaupun wakil-wakil partai politik di DPR sebagian besar merupakan pendukung Presiden, namun hal itu tidak secara otomatis setiap RUU yang diusulkan Presiden, akan begitu mudah untuk memperoleh persetujuan dari parlemen. Hal ini dikarenakan setiap RUU harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan salah satu titik pentingnya adalah adanya partisipasi publik dalam setiap pembahasan sebuah RUU.

Kehendak Pemerintah untuk kasus-kasus sejumlah RUU dibahas secara cepat, baik yang awalnya berasal dari prolegnas ataupun yang awalnya berasal dari luar proglegnas, agar dibahas secara kilat dan cepat tentu saja memerlukan aturan yang mengatur prosedural dimaksud dalam UU PPPU.

Dapat dicontohkan beberapa RUU yang dinilai mengikuti jalur fast track legislation sebagai berikut:
1. Kasus UU KPK dan UU Cipta Kerja. Penggunaan mekanisme Fast Track Legislation (FTL) menyebabkan legislasi tehnokratik sangat sulit untuk mengakses naskah akademik, ruang deliberasi sangata terbatas, dan partisipasi bermakna seperti perintah pada putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tidak mampu diwujudkan.
2. Pembahasan 5 undang-undang yang dibahas kurang dari 10 hari kerja: UU KPK dalam 5 hari, UU MD3 dalam 6 hari, UU MK dalam 4 hari, UU Menierba dalam 7 hari, UU IKN dalam 7 hari.
Konsep fast track legislation di Indonesia secara normatif hanya boleh lewat Perppu, tetapi prakateknya telah jadi jalur yang normal. Penyebabnya political pragmatism, personalisasi politik, eliminasi oposisi, dan cartel parties.
3. Pembentukan UU yang super cepat berpotensi cacat prosedural, justru karena itu mekanisme fast track legislation yang diatur dalam prosedural formal dalam sebuah undang-undang, perlu dimasukkan secara resmi, agar tidak menghasilkan UU yang berkwalitas buruk dan asal-asalan.

Rekomendasi/Saran:
1. Berdasarkan perkembangannya yang ada, pelaksanaan pembahasan suatu rancangan undang-undang berdasarkan klausul Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 telah mewujudkan pengalam yang luar biasa dengan menyisakan masalah dalam rangka memberi kepastian produk legislasi yang berkualitas dan memenuhi prinsip pembuatan sebuah peraturana perundang-undangan
2. Perlunya penyempurnaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang dengan memasukkan mekanisme fast track legislation sehingga hal ini dapat menjamin terbitnya sebuah peraturan perundang-undangan yang memenuhi persaratan sebuah undang-undang yang berkualitas, responsif dan partisipatif.
3. Walaupun mekanisme fast track legislation waktu pembahasannya sangat dibatasi, namun hal-hal yang penting untuk dirumuskan dalam pasal-pasal penyempurnaan adalah:
a. Perlu penerapan asas keterbukaan, berupa draft RUU serta naskah akademis, sejak awal harus sudah bisa diakses oleh publik.
b. Perlunya dibuka peluang yang seluas-luasnya agar publik yang berkepentingan dapat menyampaikan aspirasinya tanpa ada sekatan apapun juga
c. Perlunya dijamin bahwa pembahasan ini dilakukan secara terbuka dengan menghilangkan cara-cara misterius atau penuh kerahasiaan atau dengan maksud menutup-nutupi pembahasan RUU dimaksud.

Penulis adalah pensyarah berjabatan Associated Professor/Lektor Kepala pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Lulusan Fakultas Hukum Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau (1985), lulusan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (1986), lulusan program doktor pada College of Law, Government and International Studies (COLGIS) Universiti Utara Malaysia (UUM)di Kedah, Malaysia.

 

 

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan