Pemuka Masyarakat Riau dalam ‘Tali Berpilin Tiga’ Siapkan Apel Akbar, Gugat Pusat soal Pemangkasan DBH Migas dan Keadilan Fiskal

1

PEKANBARU — TIRASTIMES: Pemuka masyarakat Riau bersiap menggelar Apel Akbar Masyarakat Riau sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan fiskal kepada pemerintah pusat menyusul penurunan tajam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk Provinsi Riau.
Rencana tersebut mengemuka dalam pertemuan lanjutan Silaturahim Tali Berpilin Tiga yang melibatkan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau di Sekretariat FKPMR, Senin (12/10).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum FKPMR, Drs H R Mambang Mit, itu menjadi momentum konsolidasi tiga elemen masyarakat Riau untuk memperjuangkan hak daerah penghasil sumber daya alam yang dinilai semakin tertekan oleh kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya DBH Migas.

Ketiga lembaga sepakat bahwa persoalan DBH Migas tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, keberlanjutan pembangunan, dan penghargaan terhadap kontribusi daerah penghasil minyak dan gas bagi negara.

Usai pertemuan, Mambang Mit menegaskan bahwa masyarakat Riau tidak ingin daerahnya terus berada dalam posisi yang dirugikan dalam pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam.

“Untuk itu, kita berharap kepada pemerintah bahwa janganlah kita sebagai daerah penghasil dikesampingkan. Sikap kita akan menuntut bagian dari hasil DBH tersebut dengan cara yang rasional. Untuk itu akan diadakan Rapat Akbar Masyarakat Riau,” tegas Mambang Mit.

Rencana rapat akbar tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bersama-sama kepada pemerintah pusat.

DBH Migas Anjlok, Riau Kehilangan Ruang Fiskal

Kekecewaan pemuka masyarakat Riau berangkat dari perkembangan alokasi DBH Migas yang menunjukkan penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data alokasi yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, total DBH Migas untuk Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota mencapai sekitar Rp3,2 triliun pada 2023.
Pada 2024, jumlah tersebut turun menjadi sekitar Rp2,3 triliun. Alokasi kemudian meningkat menjadi Rp2,63 triliun pada 2025, tetapi kembali merosot menjadi sekitar Rp1,17 triliun pada 2026.

Penurunan yang lebih besar diproyeksikan terjadi pada 2027. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027, alokasi DBH Migas Riau disebut hanya sebesar Rp258,753 miliar.
Jika dibandingkan dengan alokasi 2026 sebesar Rp1,17 triliun, jumlah tersebut menunjukkan penurunan sekitar 77,9 persen atau berkurang sekitar Rp911,2 miliar.

Angka itu menjadi perhatian serius FKPMR, LAM Riau, dan MUI Provinsi Riau karena berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagi ketiga lembaga tersebut, diperlukan penjelasan terbuka dari pemerintah pusat mengenai dasar perhitungan alokasi DBH Migas, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan perubahan nominal secara signifikan dari tahun ke tahun.

Mambang Mit: Ini Bukan Sekadar Persoalan Anggaran

Mambang Mit mengatakan, salah satu inti kesepakatan dalam Silaturahim Tali Berpilin Tiga adalah memperjuangkan DBH Migas agar kepentingan Riau sebagai daerah penghasil tidak dikesampingkan dalam kebijakan fiskal nasional.
“Inti pertemuan Tali Berpilin Tiga ini ada beberapa poin, terutama pemangkasan dana TKD, khususnya DBH Migas Riau. Untuk itu, kita bersepakat untuk bersama-sama memperjuangkan DBH. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun tidak menggembirakan, bahkan mengenyampingkan daerah sebagai penghasil minyak dan gas,” ungkapnya.

Menurut Mambang Mit, penurunan alokasi DBH Migas harus dilihat dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan semata-mata sebagai konsekuensi teknis perubahan anggaran.

Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dan terukur dasar perhitungan DBH Migas, mulai dari asumsi produksi, lifting minyak dan gas, harga komoditas, hingga formula pembagian yang digunakan.

Berita Lainnya

“Kondisi ini tidak dapat dilihat hanya sebagai konsekuensi teknis perubahan formula atau efisiensi anggaran. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perhitungan, asumsi produksi, lifting, harga minyak dan gas, serta formula pembagian DBH yang menyebabkan perubahan sangat signifikan tersebut,” ujarnya.

Mambang juga mengingatkan, kebijakan efisiensi anggaran perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan hak fiskal daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Mambang Mit merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai salah satu landasan untuk membahas pembagian pendapatan antara pusat dan daerah.

Tali Berpilin Tiga Satukan Suara Riau

Pertemuan FKPMR, LAM Riau, dan MUI Provinsi Riau tersebut merupakan tindak lanjut silaturahim ketiga lembaga pada 12 April 2026.
Selain membahas pemangkasan TKD dan penurunan DBH Migas, pertemuan juga menyoroti berbagai persoalan strategis yang memerlukan perhatian bersama.

Persoalan tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana asap, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan dugaan praktik mafia BBM, penertiban kawasan hutan serta kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain itu, peserta membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Riau dan persoalan banjir tahunan yang terus membayangi masyarakat di berbagai daerah.

Berbagai persoalan tersebut dinilai saling berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, kebijakan pembangunan, dan kepentingan masyarakat Riau dalam jangka panjang.

Melalui semangat Tali Berpilin Tiga, ketiga lembaga berupaya menyatukan pandangan dan membangun langkah bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terorganisasi.

Rencana Apel Akbar Masyarakat Riau menjadi salah satu agenda yang mengemuka dalam upaya memperkuat suara daerah.
Menuntut Keadilan, Bukan Sekadar Protes

Bagi FKPMR, LAM Riau, dan MUI Provinsi Riau, perjuangan DBH Migas merupakan bagian dari upaya mendorong hubungan fiskal yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

Masyarakat Riau, menurut pandangan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, membutuhkan kepastian bahwa kontribusi sumber daya alam daerah juga tercermin dalam kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, rencana rapat akbar diharapkan tidak berhenti sebagai penyampaian kekecewaan, tetapi berkembang menjadi gerakan aspirasi yang terukur, berbasis data, dan disertai tuntutan yang jelas.

Sejumlah hal yang perlu memperoleh penjelasan pemerintah pusat antara lain dasar penetapan alokasi DBH Migas 2027, formula pembagian yang digunakan, serta langkah untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah penghasil.

Rencana rapat akbar merupakan langkah yang akan ditempuh bersama. Jadwal, lokasi, dan mekanisme pelaksanaannya belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Bagi masyarakat Riau, persoalan ini bukan hanya tentang berapa besar dana yang diterima daerah, melainkan juga tentang bagaimana kontribusi sumber daya alam dikelola dan dibagikan secara adil untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan semangat Tali Berpilin Tiga, FKPMR, LAM Riau, dan MUI Provinsi Riau menyatakan kesiapan memperjuangkan kepentingan daerah melalui langkah-langkah yang rasional, terukur, dan konstitusional. (Ns/Wid)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan