Alamak!!! Tersangka Mutilasi Bocah Di Inhu Terancam 20 Tahun Penjara

44

Loading

Pelaku mutilasi seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial PM (29), karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara,” kata AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si, Kapores Inhu di Rengat, Jumat (10/9/2021) sore.

Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila S.I.K, MM dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Dibeberkan Bachtiar Alponso, peristiwa tergolong sadis itu terjadi pada Jumat (27/8/2021) lalu. Bermula saat korban meminta izin pada ibunya untuk pergi main, biasanya korban bersama teman-temannya bermain games online di simpang perumahan divisi I PT PAL yang ada jaringan internet gratisnya.

Namun sekira pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang. Selesai makan permisi lagi untuk pergi bermain hingga 14.00 WIB.

Sementara ayah korban, Arikson pulang kerja dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL, lantas bertanya kepada Istrinya di mana putranya. Dijawab lagi main games online di simpang perumahan.

Sudah menjelang malam, korban tak kunjung pulang. Khawatir dengan anaknyat, ayah dan ibu korban berusaha mencari korban. Namun tidak juga ditemukan. Karena sudah larut malam, pencarian dilanjutkan Sabtu (28/8/2021) dibantu warga setempat. Namun masih juga belum membuahkan hasil.

Lusanya, Senin (30/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit Divisi I Blok B16.

Sumber bau busuk itu, kedua warga ini sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan. Ternyata tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap; celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau, sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang Divisi I.

Temuan mayat dengan kondisi mengenaskan itu sontak menghebohkan warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Batang Gansal.

Usai menerima laporan temuan mayat mutilasi itu, hari juga Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.Hanya berselang 3 (tiga) hari di lapangan, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL, yakni tersangka PM.Malam itu juga, tim memburu PM dan berhasil mengamankannya di rumahnya di perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak.

Pengakuan tersangka kepada penyidik polisi yang membuat bulu kuduk merinding, dia memutus kepala korban dan memisahkannya dari badan. Mirisnya, persoalannya hanya sepele, tersinggung dengan pernyataan korban.

Ketika itu pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan “ngapa kau duduk disitu ikan teri”. Sapaan itu dijawab dengan kata-kata yang kurang sopan.

Meski tersinggung dengan perkataan korban, didiamkan nya saja dan tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja.Namun di tempat kerjanya, ucapan sang bocah masih tergiang giang di pikirannya. Apalagi korban dilihatnya masih di tempat semula. Asik bermain games online.

Entah apa setan apa yang merasuki tersangka PM timbul niat menghabisi korban. Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan.

Anehnya, seolah-olah tak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu. Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit beriringan.

Sekira 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka. Pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak kebagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak.

Pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus. Kemudian badan dan kepala korban dibuang ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu.

Saat diamankan tim gabungan Polres Inhu dan Jatanras Polda Riau, polisi mengamankan beberapa barang bukti kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih. Selain itu ikut disita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka. (rls)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan