

JAKARTA – TIRASTIMES : Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal, berikut ini ketentuan lengkap perjalanan mudik di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian.
Angkutan yang dilarang:
Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
Pengecualian kendaraan:
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan:
Sanksi:
Pengawasan:
2. Angkutan Laut:
Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Pengecualian:
Sanksi:
Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan:
3. Angkutan Udara
Larangan sementara berlaku untuk angkutan niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin eksisting.
Pengecualian:
operasional lainnya dengan seizin dari dirjen perhubungan udara
Sanksi:
Pengawasan:
Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19
4. Angkutan Kereta Api
Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota untuk angkutan penumpang.
Pengecualian
Aturan untuk wilayah aglomerasi:
Terdapat beberapa rute yang tetap beroperasi melayani penumpang untuk angkutan kereta api perkotaan dan kawasan aglomerasi, yang meliputi wilayah sebagai berikut.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan akan mengatur detail soal larangan mudik khususnya terkait pembatasan dan pengurangan jam operasi untuk angkutan kereta api. (hs/tmp)