Bagaimana Menjadi Pendamping Anak di Sekolah Inklusi

Bagaimana Menjadi Pendamping Bagi Anak Inklusi

51

Pada hari Selasa tanggal 11 September 2024, telah diselenggarakan Pelatihan Penguatan Pendidikan Inklusi setelah sebelumnya Rabu tanggal 30 Juli 2024, diselenggarakan Pelatihan Penulisan Website di SMA Citra Alam Ciganjur. Kedua pelatihan tersebut diselenggarakan sebagai implementasi Hibah Program Kemitraan Masyarakat Direktorat Riset Teknologi dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, yang diperoleh dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana, Dr. Setiawati Intan Savitri, Dr. Afiyati S.T. M.T dan juga Nawindah S.Kom, M.Kom. Tujuan dari dua kegiatan tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan keberdayaan mitra dalam hal ini SMA Citra Alam Ciganjur dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Praktik pendidikan inklusif secara global telah menjadi agenda internasional di antaranya melalui SDGs yang mengamanatkan semua anak tanpa kecuali mendapat hak sosial serta pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, serta telah menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua di satuan pendidikan reguler. Di Indonesia, praktik pendidikan inklusif telah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sampai sekarang telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Di Indonesia amanat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial) atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Berdasarkan aturan tersebut, maka satuan pendidikan pada dasarnya wajib untuk menyelenggarakan pendidikan Inklusi.

Tulisan Terkait
Berita Lainnya

Permasalahan yang muncul di SMA Citra Alam adalah para guru kelas dan guru pendamping (shadow teacher) masih banyak yang tidak memiliki latar belakang formal terkait anak berkebutuhan khusus (ABK). Belum lagi, informasi tentang SMA Citra Alam yang menyelenggarakan pendidikan secara inklusif belum terinformasikan secara luas. Sehingga, solusi dari permasalahan tersebut adalah menyalurkan hibah program kemitraan masyarakat DRTPM Kemendikbudristek dalam bentuk website khusus untuk SMA Citra Alam yang terpisah dari website Sekolah Citra Alam yang juga melingkupi sekolah dasar, dan menengah pertama, dan juga melatih guru dan siswa untuk menulis konten dalam website tersebut.

Dalam pelatihan penguatan pendidikan inklusi disampaikan oleh psikolog anak dan remaja Puti Maharani M.Psi. bahwa, guru diharapkan dapat mengenali berbagai jenis kebutuhan khusus siswa, dan melayani kebutuhan pendidikan sesuai dengan kebutuhan khususnya. Para siswa juga dilatih oleh psikolog dan pelatih Mutiara Aisha Maghfira M.Psi. Psikolog, untuk dapat menjadi peer coach, atau pendamping sebaya bagi teman-temannya yang berkebutuhan khusus, sehingga mereka juga terlatih untuk berempati pada mereka yang memiliki perbedaan. Antusiasme siswa dan para guru dalam pelatihan tersebut, terlihat dari partisipasi aktif mereka serta antusiasme dalam mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan