Dua Tersangka Kasus Tipikor Satpol PP Bengkalis Ditahan

79

BENGKALIS-TIRASTIMES : Akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Diksar Satpol PP Bengkalis senilai Rp 1,3 miliar tahun 2014 lalu, Rabu (12/7/2017).

Tersangka tersebut masing-masing  N eks Kepala Satpol PP Bengkalis  dan  S Kasi Ops. Satpol PP yang merupakan panitia kegiatan. Keduanya ditahan di Rutan Sialang Bungkung,  Pekanbaru.

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho kepada pers mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. “Kita tahan di Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang,”singkat Arief.


Berita Lainnya

Kuasa Hukum N eks Kepala Satpol PP Bengkalis, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Langkah hukum, kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum,”ujarnya.

Berbeda dengan Kuasa Hukum S Kasi Ops Satpol PP Bengkalis, H. Syahruddin, AB, SH. MH dan Yhovizar SH. Pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan.
Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.

“Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum tentang keterlibatan pihak-pihak lainnya, “tegasnya.(DKS)

Berikan Tanggapan

Alamat surel anda tidak akan dipublikasikan